Tahukah anda, apa itu arti write off dalam leasing? Istilah write off atau WO dapat diartikan sebagai penghapusan.
Namun, tidak berarti semua hutang terhapuskan, tetapi ada kebijakan lain supaya pihak kreditur selaku pemberi utang tidak terlalu mengalami kerugian.
Dalam kasus ini, pada dasarnya kreditur mengalami kerugian, namun bisa ditekan melalui adanya fasilitas write off. Jasa keuangan biasanya akan melakukannya jika kondisi tertentu dapat tercapai.
Seperti kasus saat pandemi mengalami pelonjakan, sampai perekonomian memburuk. Alhasil, sebagian besar orang harus menunda pembayaran kredit, mengingat penghasilannya menurun, bahkan tidak sedikit pula yang harus gulung tikar. Jadi, dengan sistem write off inilah dapat menjadi langkah yang tepat.
Arti Write Off dalam Leasing
Write off memungkinkan penghapusan pada seluruh catatan kredit, namun sistem penagihannya tetap dilanjutkan. Ini adalah upaya untuk meminimalisir terjadinya kerugian.
Dengan kata lain, hutang pokok nantinya dimasukkan ke dalam penyisihan rekening dengan penghapusan aktiva.
Sedangkan, untuk bunga kreditnya sendiri masuk pada pendapatan lain. Namun langkah tersebut tidak dilakukan secara langsung.
Biasanya istilah write off ini diberikan saat kondisinya sedang dalam keadaan mendesak. Meskipun telah menunggak sampai 180 hari, dengan catatan debitur dan kreditur masih bisa berunding, maka beberapa perbankan atau lembaga pembiayaan (leasing/multifinance) akan menahannya.
Pada kondisi ini, akan ada penurunan biaya bunga dan hutang pokok yang dilakukan oleh beberapa pihak, dengan catatan mereka atau debitur dapat membayar semua pinjamannya sampai lunas.
Selain itu, untuk melakukan sistem write off ini juga harus sesuai dengan ketentuan dan syarat yang berlaku.
Salah satu contohnya adalah dengan meringankan beban kredit nasabah atau debitur untuk melakukan pembayaran semampunya saja, asalkan ada pembayaran masuk setiap bulannya.
Selain itu, bisa juga menekan hutang pokok dan biaya bunga, segala metode masih bisa dilakukan asalkan terjadi kata mufakat.
Dengan kata lain, antara debitur dan kreditur sudah terjadi kesepakatan terkait cara mengatasi terjadinya kredit macet.
Sebab jika tetap tidak melakukan pembayaran, maka kerugian akan menumpuk dan berpengaruh terhadap neraca keuangan.
Dapat dikatakan jika write off adalah penyelamatan finansial supaya catatan keuangan kreditur tetap baik dan sehat. Sehingga mereka bisa memperluas dan mengembangkan bisnis lainnya.
Bagaimana Proses Write Off Berlangsung?
Sama seperti arti WO pada perbankan, arti write off dalam leasing dapat didefinisikan sebagai proses penghapusbukuan.
Penghapusbukuan untuk kredit macet yang dilakukan leasing atau lembaga pembiayaan pada dasarnya bisa dilakukan sepanjang lembaga tersebut bisa melaksanakannya, artinya memiliki cadangan dengan jumlah mencukupi.
Apabila cadangan belum mencukupi, sebagai dampaknya penghapusbukuan terhadap kredit macet bisa dibebankan dari laba rugi setelah pajak.
Untuk proses pelaksanaannya sendiri, penghapusbukuan kredit dilakukan untuk memperbaiki kualitas dari aktiva produktif lembaga pembiayaan.
Write off yang dilakukan lembaga pembiayaan bisa dibedakan ke dalam 2 bagian, yaitu:
- Write off administratif, tanpa menghilangkan sistem hak tagih. Dalam hal ini tetap terjadi pencatatan kredit yang di write off dengan cara ekstrakomptabel. Pihak nasabah atau debitur tidak akan diberitahu sebab status debitur belum dihapuskan sebagai peminjam.
- Write off yang tidak ditagih kembali dan dianggap rugi. Untuk kondisi ini pihak kreditur atau lembaga pemberi pinjaman menanggung rugi, serta jumlah kredit akan benar-benar dihapus pada neraca.
Terutama untuk para nasabah yang sudah dinyatakan pailit atau benar-benar merugi. Write off atau penghapusbukuan kredit diperbolehkan pada portofolio kredit untuk kategori bad credit atau kredit macet.
Ada 2 tahapan penghapusan kredit, diantaranya:
- Penghapusan atau hapus buku bersyarat alias conditional write off.
- Write off mutlak, istilah lainnya adalah absolute write off.
Untuk tahapan pertama, pihak leasing atau lembaga kreditur menghapus buku kredit dengan mengeluarkan seluruh portofolio kredit yang macet dari pada pembukuan leasing, tapi leasing tetap menagih debitur.
Apabila program write off ini tetap tidak berjalan dengan baik untuk mengembalikan uang yang dipinjam, leasing bisa menghapus tagih, dengan demikian lembaga keuangan tidak melakukan penagihan ke pihak debitur.
Selain itu, apabila program untuk hapus tagih ini tetap masih tidak berhasil untuk mengembalikan dana pinjaman yang dituju, maka leasing atau lembaga kreditur bisa menyelesaikan kredit lewat jalur pengadilan dan di luar pengadilan.
Program write off pada kredit macet sebaiknya dilakukan berdasarkan peraturan undang-undang supaya tidak terjadi konflik penyalahgunaan dan kepentingan wewenang yang merugikan nasabah debitur dan kreditur selaku pemberi pinjaman.
Terkait Asuransi yang Tertera Pada Surat Perjanjian
Terkait asuransi yang biasanya ada dalam surat perjanjian. Seharusnya hal tersebut bisa dipakai untuk pembayaran kredit untuk meminimalisir terjadinya defisit. Namun, tetap saja harus memenuhi ketentuan dan syarat tertentu.
Jadi, tidak dapat dilakukan sembarangan untuk membayar kredit. Pihak lembaga kreditur biasanya bersedia untuk memberikan dana saat nasabah meninggal, dalam kondisi cacat atau tidak bisa berbuat apapun.
Diantara berbagai macam aturan ini, asuransi akan sulit diterapkan supaya write off dapat dijalankan dengan baik. Jadi kalau bisa, umumnya pihak perusahaan asuransi tidak akan melakukan pembayaran penuh.
Namun setidaknya dapat menutup kekurangan 70% dari jumlah tagihan. Lantas, bagaimana sisanya?
Untuk sisanya sendiri masih ditanggung pemberi pinjaman. Sehingga proses write off tersebut tetap tidak aman. Sebab, debt collector biasanya masih menagih dan mengincar kemanapun debitur pergi.
Supaya terhindar dari tindakan yang tidak menyenangkan, maka dapat dilakukan beberapa tindakan, misalnya mengajukan keringanan.
Write off pada dasarnya memiliki opsi untuk melakukan hal tersebut. Namun pihak debitur yang tidak aktif melakukannya, bisa saja terjadi kesalahpahaman. Sehingga akhirnya bisa merugikan kedua belah pihak.
Nasabah/debitur dalam kondisi ini sangat merugi, sebab berkaitan dengan citra atau nama baik. Oleh karena itu, ketika kondisi finansial terganggu, sebaiknya melakukan mediasi dan konsultasi. Sehingga, jalan keluar bisa ditemukan.
Bagaimana Write Off dalam BI Checking?
Selain di pihak leasing atau perbankan, write off juga bisa sampai ke tahapan BI Checking. Kita harus tahu bahwa seluruh kredit wajib berpusat terhadap sistem tersebut.
Dapat dibilang sebagai indikator utama, saat leasing melakukan penghapusbukuan seperti ini, pada catatan BI, debitur masih tertanggung. Dengan kata lain, masih belum tuntas 100% sampai selesai urusannya.
Jika dilihat dari write off pada leasing, anda harus memperhitungkan matang-matang jika terjadi kondisi seperti ini. Tentu saja, untuk memperoleh kredit berikutnya akan sulit dilakukan.
Bahkan dalam beberapa kasus untuk waktu yang lama, hingga seumur hidup SLIK atau BI Checking masih belum terhapus.
Keadaan ini dapat terjadi kepada debitur yang memakai kartu kredit. Dalam hal ini, kondisi bunga kredit sangat tinggi, alhasil nasabah harus lebih pintar untuk memanfaatkan dan memainkan dana demi kemudahan dalam bertransaksi.
Apabila kesulitan melakukan pembayaran, biasanya akan terjadi write off. Apabila terjadi kesepakatan, lalu ternyata angkanya sudah lunas, maka pada catatan sebenarnya belum tentu dihapus, sebab masih menempel dalam waktu yang lama.
Supaya catatan kredit anda bersih, maka harus menjumpai pihak perbankan serta harus meminta bukti atas pelunasan.
Selanjutnya, pengajuan kreidt bisa dilakukan lagi, meskipun akan selalu terdapat catatan yang menjadi bahan pertimbangan.
Namun, adakah solusi terbaik bagi yang BI checking atau SLIK-nya sudah terlanjur jelek?
Tentu saja ada.
Anda bisa ajukan pinjaman dana tunai dengan menggunakan layanan gadai bpkb mobil di tempat kami!
Segera hubungi tim Gadaibpkbmobil.id untuk info lebih lanjut!