Jangan takut menghadapi debt collector (DC)! Itulah kalimat yang harus Anda ingat ketika sedang menghadapinya saat cicilan belum kunjung di lunasi setelah lewat tanggal jatuh tempo.
Karena pada dasarnya debt collector adalah salah satu profesi di bidang finansial yang bertugas untuk menagih utang debitur yang sudah menunggak lebih dari tanggal yang ditentukan.
Di luar sana mungkin selalu saja ada kesalahpahaman antara debitur dengan debt collector, sehingga timbulnya suatu kejadian yang tidak diinginkan.
Hal tersebut disebabkan karena kurang tepatnya metode penyelesaian antara kedua belah pihak. Yang paling penting untuk menghindari permasalahan yaitu kedua belah pihak harus bertindak kooperatif sehingga proses penagihan utang akan berjalan dengan baik.
Bagi Anda yang sedang mengalami permasalahan telat membayar cicilan bulanan pada suatu lembaga pembiayaan, berikut akan dijelaskan bagaimana cara menghadapi debt collector dengan tenang dan tepat agar tercipta suatu keharmonisan antara debitur dengan pihak DC ini.
Dan yang paling penting adalah adanya kesepakatan pembayaran akibat cicilan Anda yang menunggak melebihi batas tanggal yang ditentukan untuk setiap bulannya.
Pengertian Debt Collector
Sekali lagi, jangan takut mendengar kata debt collector, karena pada dasarnya ini adalah profesi yang dijalankan seseorang yang ditunjuk oleh lembaga pembiayaan dengan tujuan utama menagih cicilan yang melebihi batas tanggal kesepakatan pembayaran.
Sebenarnya tidak semua uang ditagih oleh DC, bagi yang baru telat 1 atau 2 hari mungkin akan diberitahukan melalui pesan singkat atau dalam bentuk email kepada debitur yang nunggak.
Baca Juga: Cara Mengatasi Kredit Macet Leasing
Debt collector akan ditugaskan apabila debitur menunggak dalam waktu yang cukup lama. Berapa hari dari batas tanggal pelunasan pembayaran tergantung dari lembaga pembiayaan yang di atur berdasarkan regulasi yang mereka buat.
Ada yang 3 hari baru diturunkan penagih hutang ke debitur, ada yang 1 minggu baru mendatangi debitur, dan lain sebagainya.
Kooperatif Kedua Pihak Penting Dilakukan
Penagih utang atau dalam hal ini disebut dengan debt collector harus melakukan penagihan kepada debitur dengan etika yang baik berdasarkan standar perusahaan tersebut.
Begitu pula dengan debitur, harus memiliki kesadaran terhadap cicilan yang harus di bayarkan agar tepat waktu di bulan berikutnya sehingga tidak akan terjadi penagihan utang melalui debcol.
Debt collector yang kooperatif adalah ketika menagih utang sesuai dengan kode etik dan regulasi yang sudah ada yang berlaku di Indonesia.
Dengan demikian, debitur bisa bekerja sama dengan baik terkait masalah pembayaran utang yang tidak tepat waktu agar bisa segera di selesaikan.
Jika hal di atas bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, bukan tidak mungkin debitur akan melaksanakan kewajiban di bulan berikutnya bisa tepat waktu.
Dan yang paling penting dari semua ini, debitur tidak akan merasa takut lagi mendengar kata debcol
Dasar Hukum Profesi Debt Colector
Terkait tata cara penagihan yang dilakukan oleh seorang debt collector sendiri sebenarnya belum ada peraturan perundang-undangannya.
Hal inilah yang menjadi dasar bahwa setiap perusahaan atau lembaga pembiayaan harus mengatur kode etik sendiri.
Akan tetapi, secara umum semua lembaga pembiayaan masih mengacu pada Peraturan Bank Indonesia dan Surat Edaran Bank Indonesia yang berisi mengenai etika maupun kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Lembaga Keuangan atau dalam melaksanakan penagihan kepada debitur yang wanprestasi.
Selanjutnya, setiap lembaga keuangan membuat rincian kode etik yang disesuaikan dengan budaya kerjanya.
Debt collector tidak boleh menyita barang-barang milik debitur yang bermasalah karena pada dasarnya penyitaan boleh dilakukan apabila ada putusan dari pengadilan. Hal ini tercermin pada Kitab Undang-undang hukum Pidana (KUHP) pada pasal 362.
Selain itu, pada proses penagihannya jika debt collector melakukan suatu kekerasan dan atau bernada ancaman maka debcol tersebut akan dijerat dengan pasal 365 ayat (1) Kitab Undang-undang hukum Pidana (KHUP) yang akan diancam sanksi hukuman pidana 9 tahun.
Bagi Anda yang memiliki cicilan di berbagai macam lembaga keuangan seperti Bank, Lembaga Pembiayaan, dan fincancial Technology tidak perlu takut dengan DC.
Karena mereka bisa dijerat dengan pasal-pasal di atas yang sifatnya menyita barang-barang dan atau bernada ancaman bahkan menggunakan fisik sekalipun.
Cara Menghadapi Debt Collector Dengan Tenang Dan Tepat
Walaupun Anda dilindungi dengan pasal-pasal tadi, bukan berarti Anda bebas membayar cicilan kapanpun di luar tanggal yang disepakati.
Karena tetap saja catatan pembayaran Anda akan terekam dan akan mempersulit pinjaman kembali di masa yang akan datang apabila memiliki catatan buruk mengenai pembayaran.
Agar Anda bisa bersikap tenang dan tepat, di bawah ini akan dijelaskan menghadapi debt collector sehingga tercipta sikap kooperatif dari kedua belah pihak, yaitu:
1. Terima dengan Baik Telepon Yang Tidak Dikenal
Biasanya langkah pertama dc menagih utang adalah dengan menelepon terlebih dahulu kepada debitur.
Angkat telepon tersebut dengan baik, dengarkan apa yang akan mereka sampaikan terkait tujuannya menelepon kepada Anda.
2. Terima Kedatangan Jika Datang Ke Rumah
Seandainya DC datang ke rumah, maka Anda tidak perlu menghindarinya, justru dengan menghindar akan lebih memperburuk situasi saat itu sehingga bisa menimbulkan miskomunikasi di antara kedua belah pihak.
3. Minta Surat Tugas Dan Dokumen Lainnya
Mintalah kepada debt collector mengenai surat tugas penagihan jika seandainya datang ke rumah.
Namun jika hanya melalui telepon, mintalah identitas yang jelas apabila sebelumnya tidak memperkenalkan diri dengan baik.
Perlu Anda ketahui bahwa debt collector memiliki sertifikasi khusus dari lembaga yang menaunginya yang dinamakan dengan SP3 (sertifikasi profesi penagihan pembiayaan). Tanyakanlah apakah memiliki SP3 atau belum.
Jika belum memilikinya, Anda bisa mengabaikan kedatangannya terutama tujuannya untuk menagih tunggakan utang.
4. Segera Bayar Tunggakan
Apabila sudah ada kesepakatan di antara kedua belah pihak, maka debitur harus melaksanakan kewajiban pembayaran tunggakan utang yang telah melewati tanggal yang ditentukan setiap bulannya.
Ikutilah pembayaran sebagaimana mestinya yang dilakukan di bulan-bulan sebelumnya. Namun satu hal yang wajib Anda ketahui adalah akan ada denda keterlambatan pembayaran berdasarkan ketentuan dari perusahaan atau lembaga pembiayaan tersebut.
5. Yakinkan Debt Collector Terkait Ketepatan Cicilan Untuk Bulan Berikutnya
Agar debt collector tidak menagih tunggakan di kemudian hari, Anda harus meyakinkan kepada mereka bahwa di bulan berikutnya hingga selesai cicilan tidak akan menunggak lagi dengan syarat janji tersebut harus di penuhi dan konsisten dilaksanakan dengan baik.
Jika anda tidak ingin didatangi oleh pihak penagih hutang lembaga pembiayaan yang mengganggu, maka sebaiknya bayar hutang tepat waktu. Selain itu, lakukan pinjaman secara bijak sesuai kemampuan anda.
Itulah cara cara menghadapi debt collector dengan tenang dan tepat yang bisa anda lakukan. Semoga bermanfaat!
Info pinjaman uang dengan jaminan BPKB mobil, silakan kunjungi Gadaibpkbmobil.id