Mungkin banyak orang yang sudah familiar dengan lembaga leasing, namun masih belum tahu apa itu pengertian leasing, ciri-ciri leasing dan lainnya. Leasing adalah lembaga pembiayaan yang biasanya melayani fasilitas kredit kendaraan, barang-barang elektronik, hingga menawarkan pinjaman dana tunai menggunakan jaminan BPKB.
Pengertian Leasing
Pada dasarnya, leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang maupun modal dalam bentuk dana. Umumnya ditujukan bagi siapa saja yang membutuhkannya berdasarkan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Bahkan saat ini leasing menawarkan fasilitas pinjaman, baik pinjaman jaminan BPKB mobil maupun dengan jaminan BPKB motor.
Pinjaman yang dilakukan oleh calon nasabah akan dibebankan selama periode waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan.
Selain itu, menggunakan cara pembayaran dicicil setiap bulannya dengan penambahan bunga tertentu berdasarkan regulasi dari perusahaan pembiayaan.
Kelebihan dari leasing bagi nasabah yaitu pembayarannya dilakukan dengan cara diangsur sesuai dengan kemampuan debitur atau nasabah tersebut.
Semakin sedikit tenor yang ditentukan, maka cicilan yang harus dibayarkan cukup besar. Namun sebaliknya, jika tenor yang kalian pilih cukup panjang, maka nominal angsuran yang dibayarkan tidak terlalu besar.
Meskipun ketika nasabah memilih tenor lebih panjang, maka bunga pinjamannya lebih besar daripada memilih tenor yang pendek walaupun cicilan per bulannya lebih besar.
Jika dilihat dari penjelasan pengertian leasing di atas, maka sudah jelas jika leasing adalah bentuk pembiayaan yang dapat membantu masyarakat memperoleh sejumlah modal untuk kepentingannya baik untuk investasi atau konsumsi.
Selain pinjaman, leasing juga menawarkan kredit barang. Jadi, jika anda menginginkan barang tertentu seperti barang elektronik, bisa membayar barang tersebut secara kredit menggunakan leasing. Sehingga bisa membeli barang dengan cepat tanpa harus langsung melunasi barang tersebut.
Hal tersebut mengingat bahwa dengan sistem leasing ini, memungkinkan nasabah bisa menggunakan barang yang dicicil tersebut dengan leluasa.
Akan tetapi, syarat dan ketentuan yang diberlakukan dari pihak leasing harus benar-benar dipatuhi agar tidak terjadi hal tertentu yang dianggap merugikan nasabah.
Sejarah Terbentuknya Sistem Leasing
Jika melirik sejarahnya, sebenarnya sistem leasing ini telah dikenal cukup lama dari 2000 SM. Pada waktu itu, leasing dilakukan oleh bangsa Sumeria dengan dibuktikan adanya dokumen leasing ternak, air, dan juga peralatan sehari-hari yang di kelola di atas tanah liar.
Seiring dengan perkembangannya, pada tahun 400 SM, kemudian muncul lembaga resmi leasing yang menaungi kegiatan yang berkaitan dengan leasing dan diberlakukan di Babilonia pada masa itu.
Adapun tujuannya, tentu saja sebagai suatu langkah dalam pemenuhan kebutuhan hidup yang berlaku di masyarakat Babilonia.
Seiring dengan perjalanannya dan diketahui dari manfaat leasing, maka munculah lembaga-lembaga leasing lainnya mulai dari Roma, Yunani Kuno, Mesir, dan kerajaan maju pada zaman itu.
Jika berbicara dengan sistem leasing modern, maka pada tahun 1850 muncul sistem leasing modern yang kini telah populer.
Dengan penggagas pertamanya adalah Tom M. Clark yang berasal dari Negeri Paman Sam melalui penerapan praktik leasing sewa menyewa kereta.
Ciri-ciri Leasing
Adapun ciri-ciri leasing adalah sebagai berikut:
- Hak milik benda yang disewakan bukan berada pada pihak nasabah, melainkan tetap berada pada pemberi leasing sebelum barang tersebut lunas secara hukum.
- Memiliki jangka waktu dan periode pembayaran sesuai dengan yang disepakati oleh nasabah dan kreditur.
- Objek leasing di fokuskan pada benda atau modal yang benar-benar dibutuhkan oleh calon nasabah baik untuk keperluan pribadi maupun untuk mengembangkan bisnis yang sedang dijalaninya.
- Nominal cicilan dengan besar angsuran berikut bunga yang telah disepakati bersama berdasarkan regulasi perusahaan.
Tujuan Leasing
Sementara itu, ada beberapa tujuan leasing yang perlu anda ketahui berikut ini;
- Nasabah akan mendapatkan barang sesuai kebutuhan, meskipun harganya sangat mahal jika dibayar kontan atau sekaligus. Namun dengan menggunakan sistem leasing, anda bisa menggunakan barang tersebut sambil mencicilnya hingga tenor berakhir.
- Anda akan menghemat biaya produksi jika tujuan utamanya adalah untuk pengembangan bisnis karena bisa membeli alat produksi tidak dalam satu waktu saja.
- Bagi pihak leasing, tentunya akan mendapatkan keuntungan dari bunga pinjaman yang besaran bunganya sudah ditentukan.
Pihak-pihak Yang Terlibat Kedalam Leasing
Skema sistem leasing setidaknya melibatkan 4 pihak utama berikut ini:
1. Lessee
Lessee merupakan perorangan atau perusahaan yang dapat menerima pembiayaan dalam bentuk barang. Ketika sudah bisa menggunakan barang tersebut, maka lessee berhak untuk membelinya dan memiliki barang tersebut sepenuhnya atau bisa juga mengembalikan barang tersebut kepada lessor.
2. Lessor
Lessor merupakan badan usaha atau pihak-pihak tertentu yang dapat memberikan fasilitas pembiayaan berupa barang modal. Nantinya lessor akan memperoleh modal kembali dengan tambahan keuntungan yang disebabkan oleh bunga yang dibebankan kepada lessee dalam bentuk angsuran setiap bulannya atau setiap periode tertentu sampai masa tenor selesai.
3. Supplier
Supplier merupakan penyedia barang atas kebutuhan dari lessee yang membutuhkan. Biasanya barang dari supplier ini akan dibayar kontan terlebih dahulu oleh lessor sebelum di berikan kepada lessee.
4. Bank
Bank berperan penting sebagai penyedia dana untuk lessor agar bisa melakukan pembayaran kepada supplier. Singkatnya lessor akan mengandalkan pinjaman kepada bank yang digunakan sebagai modal awal dalam pemenuhan permintaan lessee.
Jenis-jenis Leasing
Selain pihak-pihak yang terlibat dalam leasing, ada beberapa jenis leasing yang juga perlu anda ketahui berikut ini:
1. Operating Lease
Operating lease adalah bentuk pembiayaan bagi lessor dalam membeli barang yang akan disewakan kepada lessee dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati. Selanjutnya, lessee hanya membayar biaya sewa saja. Adapun untuk biaya lainnya, semuanya di tanggung oleh lessor.
2. Capital Lease
Ini adalah mekanisme leasing yang sering dipraktikkan oleh perusahaan pembiayaan yaitu memberikan pelayanan kepada lessee untuk memenuhi kebutuhan barang yang dibutuhkan oleh lessee. Selanjutnya barang tersebut disuplai dan diberikan kepada lessee dengan syarat utamanya yaitu melakukan angsuran bulanan hingga tenor selesai, hingga barang tersebut bisa menjadi milik lessee sepenuhnya.
3. Cross Border Lease
Adalah sistem leasing yang biasa dilakukan oleh lessee dan lessor di lintas negara. Karena lintas negara, umumnya barang yang di leasing kan berupa pesawat maupun kendaraan militer dengan jumlah dana yang sangat besar.
4. Sales Type Lease
Adalah penjualan atas barang produksi yang dilakukan sendiri dengan menggunakan sistem leasing. Sehingga nantinya perusahaan yang menggerakkan jenis leasing ini akan mendapatkan penghasilan yang berasal dari harga jual dan juga bunga yang disetorkan setiap periode tertentu oleh lessee.
5. Leverage Lease
Jenis terakhir dari leasing adalah leverage leasing, yaitu permodalan yang melibatkan pihak lain sehingga lessor tidak hanya membayar barang tertentu. Akan tetapi juga, melakukan patungan dengan pihak ketiga. Karena jenis ini membutuhkan pihak lainnya atau pihak ketiga, maka lessee akan berhubungan dengan 2 kepentingan, yaitu lessor dan pihak ketiga.
Dengan kata lain leasing adalah lembaga yang sangat erat dengan kebutuhan masyarakat maupun usaha tertentu. Karena dengan lembaga leasing ini, anda bisa mendapatkan pinjaman dana untuk investasi atau modal usaha, bukan hanya sekedar bisa mendapatkan barang dalam waktu cepat!
Info butuh dana tunai tanpa BI checking segera hubungi kami di web Gadaibpkbmobil.id