
Pemblokiran BPKB mobil adalah suatu tindakan pembekuan BPKB oleh pihak berwenang, biasanya disebabkan oleh beberapa faktor. Khususnya bagi yang tidak menaati aturan terkait pemberlakuan BPKB. Lantas, bagaimana cara buka blokir BPKB mobil?
Pihak yang melakukan pemblokiran BPKB adalah kepolisian akibat si pemegang BPKB tidak menaati aturan.
Pemblokiran BPKB mobil biasanya terjadi ketika anda membeli mobil second. Untuk mengatasinya sangat mudah, yang paling penting anda tidak perlu panik apabila terjadi hal demikian.
Sebagai solusinya, anda hanya perlu cukup datang ke Polda atau SAMSAT terdekat dengan membawa beberapa persyaratan dokumen yang dibutuhkan maka sudah bisa membuka blokir BPKB mobil.
Penyebab BPKB Mobil Di Blokir
Ada beberapa penyebab yang memungkinkan BPKB mobil anda diblokir, diantaranya:
1. Kendaraan Dianggap Hilang oleh Pemiliknya
Alasan ini merupakan alasan paling umum BPKB mobil di blokir karena pemilik dari mobil tersebut melaporkan bahwa mobil telah dijual.
Tujuannya tentu saja nanti ketika akan membeli kendaraan lain lagi bisa menggunakan nama tersebut dan tidak akan kena pajak progresif.
2. Oleh Pihak Bank atau Leasing
Penyebab lainnya bisa juga dikarenakan pemilik dari BPKB mobil tersebut bermasalah seperti cicilan telat dan tidak mematuhi aturan yang telah diterapkan sehingga di blokir sepihak oleh Lembaga keuangan seperti bank maupun leasing.
3. Adanya Laporan Kehilangan Kendaraan
Pemilik kendaraan melaporkan kehilangan kepada pihak yang berwenang untuk selanjutnya dengan kesadaran sendiri memblokir BPKB mobil agar kerugian yang diakibatkan oleh pemilik tidak akan bertambah seperti pencegahan pemindahtanganan kepemilikan kendaraan.
4. Lalai Pembayaran Pajak
Pemilik kendaraan yang lalai membayar pajak akan mengalami pemblokiran STNK dan BPKB dengan keterlambatan pembayaran yang sudah dalam batas maksimal.
Cek Pajak Mobil Dengan Status Terblokir Atau Tidak Terblokir
Seperti yang telah di bahas di atas, ternyata pemblokiran BPKB bisa juga berpengaruh pada pemblokiran STNK kendaraan.
Baca juga: Cara Mengurus BPKB Hilang dengan Cepat Berikut Biayanya
Oleh karena itu, agar anda bisa yakin ketika melakukan pembelian mobil seken, maka penting sekali mengecek status pemblokiran baik STNK maupun BPKB-nya.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Mendatangi SAMSAT
Cara paling sederhana yang bisa anda lakukan adalah dengan mendatangi SAMSAT terdekat. Berkas-berkas yang perlu di bawa di antaranya adalah KTP asli, STNK asli, dan BPKB asli.
Selanjutnya di loket, petugas SAMSAT akan memberitahukan mengenai status dari pajak kendaraan bermotor anda.
Apabila ternyata terblokir, maka petugas akan memberitahukan alasannya dan anda akan mendapatkan solusinya untuk bisa membayar biaya blokir yang sudah ditentukan pihak berwenang.
2. Melalui Situs Resmi Samsat
Setiap wilayah memiliki situs resmi masing-masing dalam pelayanan urusan perpajakan kendaraan bermotor, sehingga anda wajib mengetahui situs resmi di wilayah anda tinggal.
Di bawah ini ada beberapa situs SAMSAT online di beberapa wilayah besar di Indonesia, yaitu:
- SAMSAT Jakarta : https://SAMSAT-pkb2.jakarta.go.id/
- SAMSAT Jawa Barat : https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
- SAMSAT Jawa Tengah : https://bapenda.jatengprov.go.id/
- SAMSAT Jawa Timur : https://info.dipendajatim.go.id/eSAMSAT/
- SAMSAT Banten : https://bapenda.bantenprov.go.id/post/bayar-Pajak-online-E-SAMSAT-melalui-SIGNAL
- SAMSAT Lampung : http://pkb.bapenda.lampungprov.go.id/pkb/
- SAMSAT Bali : https://portal.bpdbali.id/
Anda bisa mengakses website di atas dengan menyesuaikan wilayah tempat anda berada. Akan tetapi, jika anda berada di luar wilayah tersebut, coba untuk mencarinya di mesin pencarian Google. Kemudian di kolom pencarian ketik keyword-nya: samsat (nama wilayah/daerah).
3. Melalui SAMSAT Digital
Cara selanjutnya untuk mengetahui status BPKB kendaraan bermotor, anda bisa mengunduh aplikasi resmi yaitu SIGNAL.
SIGNAL adalah SAMSAT digital nasional yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor secara aman termasuk mendapatkan sejumlah informasi mengenai status BPKB.
Bagi yang ingin mencoba aplikasi ini bisa anda unduh di Google Play Store atau melalui App Store sesuai dengan sistem operasi perangkat hp yang anda miliki.
Biaya Buka Blokir BPKB Mobil
Secara umum untuk biayanya adalah biaya balik nama STNK dan BPKB. Adapun rinciannya dijelaskan di bawah ini:
- Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan biaya yang harus dikeluarkan adalah 1% dari harga beli mobil.
- Biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yaitu 2% dari harga beli mobil.
- Biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLL) dengan biaya Rp. 143.000
- Biaya penerbitan untuk STNK baru sebesar Rp. 200.000
- Biaya administrasi untuk STNK baru sebesar Rp. 200.000
- Biaya Penerbitan BPKB baru sebesar Rp. Rp. 375.000
- Biaya pendaftaran sebesar Rp. 100.000
- Biaya penerbitan TNKB sebesar Rp. 100.000, dan
- Biaya cek fisik mobil sebesar Rp. 25.000
Sebagai contoh jika anda ingin membuka blokir BPKB kendaraan jenis hatchback keluaran Daihatsu yaitu Ayla dengan harga on the road (OTR) sebesar Rp. 125.000.000, maka biaya yang perlu dikeluarkan adalah:
- Biaya (BBNKB) Rp. 1.250.000
- Biaya (PKB) Rp. 2.500.000
- Biaya (SWDKLL) Rp. 143.000
- Biaya penerbitan STNK Rp. 200.000
- Biaya administrasi STNK baru Rp. 200.000
- Biaya Penerbitan BPKB baru Rp. Rp. 375.000
- Biaya pendaftaran Rp. 100.000
- Biaya penerbitan TNKB Rp. 100.000, dan
- Biaya cek fisik mobil Rp. 25.000
Maka total biaya yang perlu dikeluarkan untuk Daihatsu Ayla tersebut adalah sebesar Rp. 4.893.000
Apabila mobil yang anda ingin buka blokir BPKB-nya masih memiliki tunggakan, maka biaya diatas akan ditambahkan dengan biaya tunggakan yang belum dibayarkan.
Oleh karena itu, pastikan terlebih dahulu tunggakan yang belum dibayarkan agar bisa mengetahui sejumlah uang yang akan dibayarkan semua.
Cara Buka Blokir BPKB Mobil
Jika berbicara mengenai urusan leasing, berarti mobil kreditan anda telah mengalami gagal bayar angsuran atau cicilannya.
Dengan begitu, pihak leasing akan memblokir BPKB dengan tujuan tidak disalahgunakan seperti melakukan duplikasi BPKB.
Cara buka blokir BPKB mobil sebenarnya cukup mudah, yang paling penting adalah kesanggupan anda dalam melunasi cicilan yang masih nunggak.
Jika cicilan sudah selesai dibayarkan, maka anda akan mendapatkan surat pencabutan pemblokiran kendaraan bermotor yang bisa anda berikan ke petugas berwenang, seperti Polda dan SAMSAT terdekat.
jika anda ingin membuka blokir kendaraan bermotor ke Polda, maka ada beberapa dokumen yang wajib dibawa di antaranya:
- KTP pemilik asli dan KTP dalam bentuk Fotokopi.
- Suat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baik asli maupun dalam bentuk fotokopi.
- Buku Pemiliki Kendaraan Bermotor (BPKB) baik asli maupun dalam bentuk fotokopi.
- Kwitansi pembeliaan kendaraan bermotor yang telah ditandatangani oleh beberapa pihak yang terlibat di atas materai.
Apabila dokumen di atas sudah anda persiapkan, sekarang tinggal mendatangi Polda di daerah anda untuk segera melakukan proses pembukaan blokir BPKB dan juga STNK.
Jangan lupa juga untuk membawa uang yang telah dipersiapkan terkait biaya yang perlu dikeluarkan pada saat proses pembukaan blokir BPKB.
Mudah sekali kan cara buka blokir BPKB mobil?





