Begini cara mengurus STNK hilang agar Anda tidak perlu panik. Perlu diketahui bahwa untuk ajukan pinjaman uang menggunakan gadai BPKB mobil tetap bisa dilakukan walau STNK hilang, asal Anda memiliki surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian.
Untuk mengurus STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang hilang, Anda perlu melakukan beberapa langkah berikut:
- Dapatkan surat keterangan hilang dari kepolisian. Ini merupakan syarat wajib yang harus dilampirkan saat mengurus STNK baru. Anda bisa mengurus surat keterangan hilang di kantor kepolisian terdekat dengan menyertakan fotokopi KTP, SIM, dan bukti kepemilikan kendaraan (misalnya, faktur pembelian atau BPKB).
- Kemudian, pergi ke Dinas Pendapatan Daerah (DPD) atau Dinas Perhubungan (Dishub) untuk mengajukan permohonan STNK baru. Anda perlu membawa surat keterangan hilang dari kepolisian, fotokopi KTP, SIM, dan bukti kepemilikan kendaraan yang asli.
- Selanjutnya, lakukan pembayaran biaya STNK baru di bank atau tempat lain yang telah ditentukan oleh DPD atau Dishub. Pastikan Anda membawa tanda terima pembayaran saat mengurus STNK baru.
- Setelah itu, pergi kembali ke DPD atau Dishub untuk menyerahkan berkas permohonan STNK baru dan mengambil STNK yang telah selesai dibuat. Pastikan untuk membawa KTP asli saat mengambil STNK.
- Jika STNK hilang karena dicuri atau hilang tidak diketahui alasannya, Anda juga perlu melaporkan kejadian tersebut ke kantor kepolisian terdekat. Ini akan membantu memudahkan proses pengurusan STNK baru nantinya.
Perlu diingat bahwa proses pengurusan STNK baru ini mungkin berbeda di setiap daerah. Sebaiknya konsultasikan kepada DPD atau Dishub terdekat untuk mengetahui prosedur yang tepat dan dokumen yang harus disiapkan.
Berapa Biaya Mengurus STNK Hilang?
Biaya pengurusan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) baru yang hilang tergantung pada daerah tempat Anda tinggal.
Baca juga: Cek Syarat Perpanjang STNK dan Prosedurnya via Offline & Online
Biaya ini juga bisa berbeda tergantung pada jenis kendaraan yang Anda miliki. Namun, secara umum, biaya pengurusan STNK baru yang hilang meliputi:
- Biaya surat keterangan hilang dari kepolisian: Biaya ini bervariasi tergantung pada daerah tempat Anda tinggal, namun biasanya tidak lebih dari Rp 50.000.
- Biaya permohonan STNK baru di DPD atau Dishub: Biaya ini juga bervariasi tergantung pada daerah tempat Anda tinggal, namun biasanya tidak lebih dari Rp 100.000.
- Biaya pembuatan STNK baru: Biaya ini juga bervariasi tergantung pada daerah tempat Anda tinggal, namun biasanya tidak lebih dari Rp 250.000.
- Biaya pajak STNK: Biaya ini tergantung pada jenis kendaraan yang Anda miliki dan daerah tempat Anda tinggal, namun biasanya tidak lebih dari Rp 1.000.000.
Perlu diingat bahwa biaya pengurusan STNK baru yang hilang mungkin berbeda di setiap daerah. Sebaiknya konsultasikan kepada DPD atau Dishub terdekat untuk mengetahui biaya yang tepat sesuai dengan daerah Anda.
Tips Supaya STNK Tidak Mudah Hilang
Berikut adalah beberapa tips yang dapat Anda lakukan untuk mencegah STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) hilang:
- Selalu simpan STNK di tempat yang aman dan mudah diakses. Misalnya, Anda bisa menyimpannya di dompet atau kotak penyimpanan di mobil.
- Jika Anda sering bepergian dengan mobil, sebaiknya selalu membawa STNK bersama Anda. Ini akan memudahkan Anda jika terjadi sesuatu dengan mobil Anda di luar kota atau saat diperlukan oleh aparat kepolisian.
- Jangan memberikan STNK kepada orang lain, kecuali jika Anda yakin bahwa orang tersebut bisa dipercaya dan membutuhkannya untuk keperluan yang sah.
- Jangan menyimpan STNK di lokasi yang mudah dilihat oleh orang lain, terutama di mobil. Ini akan meminimalkan kemungkinan STNK Anda dicuri atau hilang.
- Jika STNK Anda hilang atau dicuri, segera laporkan kejadian tersebut ke kantor kepolisian terdekat. Ini akan membantu memudahkan proses pengurusan STNK baru nantinya.
- Jika Anda merasa perlu, Anda juga bisa menyimpan fotokopi STNK di tempat yang aman. Ini akan memudahkan Anda jika STNK asli hilang atau dicuri, sekaligus sebagai bukti kepemilikan kendaraan yang bisa ditunjukkan kepada aparat kepolisian atau instansi terkait.
Demikian informasi ini kami sampaikan, silakan bagikan ke yang lain agar artikel ini bisa bermanfaat untuk sesama.
Apabila Anda butuh dana tunai jaminan BPKB mobil, silakan hubungi kami dengan cara klik tombol WA yang ada di pojok kanan bawah halaman ini!