Jika anda memiliki kendaraan pribadi, maka ada kewajiban untuk melakukan perawatan kendaraan, baik secara fisik maupun non fisik. Termasuk harus melakukan perpanjangan STNK dengan tepat waktu. STNK adalah kependekan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan, Ada beberapa syarat perpanjang STNK yang perlu anda ketahui.
Jenis-jenis STNK
Sebenarnya ada 2 jenis pajak yang terdapat dalam STNK, diantaranya sebagai berikut:
- Pajak STNK untuk Tahunan, adalah sebuah pengesahan pembayaran pajak yang dicap dan diparaf pihak kepolisian saat pemilik kendaraan membayar pajak kendaraan di kolom yang telah tercetak dalam STNK. Biasanya terletak di samping kanan.
- Pajak STNK untuk 5 tahunan, adalah berbentuk pergantian kertas dokumen STNK dengan masa berlaku selama 5 tahun.
STNK bisa mencegah terjadinya aksi pencurian terhadap kendaraan sebab bisa diketahui berdasarkan kecocokan STNK dan nopol (nomor polisi).
Tanpa STNK dan dokumen lainnya, seperti BPKB, maka mobil atau motor anda bisa saja merupakan barang dari hasil curian atau bodong.
Maka dari itu, anda sebaiknya harus memperpanjang STNK supaya STNK selalu valid dan aktif ketika digunakan.
Untuk membuat anda lebih paham, ada beberapa syarat perpanjang STNK, tata cara, hingga biaya perpanjangan STNK yang perlu diketahui.
Apa Saja Syarat Perpanjang STNK?
Untuk perpanjang STNK setiap tahun atau tahunan biasanya dilakukan setahun sekali tiap kali membayar pajak.
Sedangkan untuk perpanjang STNK 5 tahunan biasanya dilakukan ketika pembayaran pajak di tahun kelima, dengan begitu anda akan mendapatkan plat nomor kendaraan baru dan STNK. Sebelum melakukan perpanjangan STNK, ada syarat perpanjang STNK yang wajib anda ketahui:
- Mempersiapkan KTP berdasarkan nama yang terdapat pada BPKB atau STNK.
- Membawa serta STNK asli untuk dijadikan bukti kepemilikan atas kendaraan bermotor.
- Mempersiapkan dana atau uang sesuai dengan jumlah nominal biaya pajak kendaraan yang wajib anda bayarkan. Supaya tidak kaget dengan biaya pajak yang mesti dibayarkan, alangkah baiknya lakukan pengecekan biaya pajak kendaraan terlebih dahulu.
Selain syarat perpanjang STNK tahunan, anda juga harus memenuhi syarat perpanjang STNK 5 tahunan, dengan detail sebagai berikut:
- Membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan asli.
- Mempersiapkan dan membawa KTP asli sesuai data yang tertera dalam STNK dan BPKB.
- Harus membawa BPKB asli.
- Kendaraan yang STNK-nya diperpanjang wajib dibawa, sebab nantinya harus dicek pada nomor mesin dan nomor rangka.
- Silahkan persiapkan uang beserta persyaratan untuk membayar biaya pajak STNK.
Supaya prosesnya lancar, anda harus melengkapi seluruh dokumen untuk perpanjang STNK di atas sebelum pergi ke kantor untuk memperpanjang STNK kendaraan.
Bagaimana Prosedur dan Tahapan Perpanjang STNK?
Jika ingin memperpanjang STNK kendaraan, setelah mempersiapkan syarat di atas tadi. Anda harus mengetahui tahapan perpanjang STNK, biasaya prosedurnya akan berbeda tergantung dari kantor tempat mengurusnya.
Bahkan anda bisa melakukan perpanjangan STNK langsung dari Samsat online maupun dari kantor Samsat. Ini ulasannya:
Metode 1: Memperpanjang STNK di Kantor Samsat
Jika anda sudah memenuhi syarat perpanjang STNK, silahkan datangi kantor Samsat kemudian lakukan beberapa tahapan prosedur di bawah ini:
Cek Fisik Kendaraan
Setibanya di kantor Samsat, silahkan masuk ke loket pendaftaran untuk cek fisik, kemudian ambil nomor untuk antrean. Biasanya cek fisik tidak dibebankan biaya sepeser pun. Namun, jika anda harus membayar dan ada pungli, dapat melaporkan kejadian ini.
Validasi Hasil
Jika cek fisik kendaraan sudah selesai, anda bisa memberikan hasil pengecekan tersebut berikut STNK asli ke bagian layanan Legalisasi Hasil cek Fisik. Umumnya lokasinya berdekatan dengan pengecekan fisik dengan lama pemrosesan hanya 15 menit.
Pengisian Formulir Perpanjangan
Setelah itu, silahkan ambil formulir kemudian isi form pendaftaran untuk perpanjangan STNK. Silahkan lengkapi bagian atau kolom yang harus diisi.
Mendaftar Pembayaran
Jika dokumen sudah dipersiapkan, selanjutnya gabungkan bersama dokumen cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisasi berikut form registrasi yang telah diisi. Silahkan berikan semua berkas ke dalam loket pendaftaran. Silahkan tunggu sampai anda dipanggil ke loket pembayaran.
Pembayaran Pajak
Setelah mendapat panggilan, bayar pajak STNK sesuai nominal yang disebutkan di kasir dan sesuai nominal yang tertera pada lembar pajak. Jika anda sudah membayarkan pajak, selanjutnya anda akan memperoleh 2 lembar bukti pembayaran.
Pada lembar pertama, adalah lembar berwarna putih yang digunakan saat pengambilan plat nomor, sedangkan lembar biru untuk proses pengambilan STNK yang baru.
Mengambil Plat Nomor dan STNK Baru
Selanjutnya anda cukup mengambil STNK beserta plat nomor yang baru. Lalu anda akan memperoleh bukti pembayaran pajak baru. Namun sebelumnya, pastikan terlebih dahulu data yang tercantum pada STNK telah sesuai.
Metode 2: Memperpanjang STNK Online Melalui e-Samsat
Langkah pertama untuk memperpanjang STNK online yaitu dengan membuka situs web e-Samsat di setiap provinsi.
Namun tidak berlaku bagi antar provinsi. Selain itu, layanan tersebut hanya dapat dipakai bagi para pemilik STNK sesuai domisili tempat anda tinggal.
Contohnya, anda tidak sedang tinggal di wilayah yang sesuai dengan wilayah plat nomor mobil atau motor anda, maka sudah tentu tidak dapat memakai layanan ini.
Berikut langkah-langkahnya:
- Kota: Anda bisa memilih kota kendaraan anda, jika pelat nomornya Jakarta, sebaiknya pilih kota Jakarta.
- Samsat: biasanya setiap kota mempunyai beberapa cabang kantor Samsat. Silahkan pilih kantor tempat anda mengurus-urus kendaraan.
- Nomor polisi: tinggal inputkan nopol kendaraan anda atau nomor pelat nomor kendaraan.
- Kode: Tulis kode captcha.
- Selanjutnya ketuk cari.
Jika data yang anda masukkan sudah benar, langkah berikutnya masuk ke dalam halaman baru berbentuk data kendaraan, besarnya jumlah pajak dan biaya denda (jika ada).
Metode 3: Memperpanjang STNK Melalui SIGNAL
Tidak hanya melalui e-Samsat, anda juga dapat memperpanjang STNK melalui aplikasi SIGNAL. Adapun langkah cara pembayaran STNK kendaraan online dengan aplikasi, adalah sebagai berikut:
- Unduh aplikasi SIGNAL terlebih dahulu.
- Lakukan registrasi.
- Isi data berupa NIK, nomor polisi serta 5 digit dari nomor rangka kendaraan terakhir.
- Anda akan memperoleh kode pembayaran yang berlaku hingga 2 jam.
- Pembayaran lewat bank biasanya dibebankan biaya admin senilai Rp. 5.000.
- e-pengesahan STNK dan e-TBPKB berlaku sampai 30 hari.
- Selanjutnya anda akan memperoleh SKPD atau TBPKB beserta stiker tentang pengesahan STNK yang akan dikirim lewat jasa ekspedisi langsung ke alamat yang tertera dalam STNK.
Itulah beberapa tahapan perpanjang STNK kendaraan yang bisa anda lakukan sesuai dengan syarat perpanjang STNK.
Jadi, sebaiknya buat anggaran secara khusus untuk melakukan pembayaran perpanjangan STNK.
Oia, kami akan informasikan pada Anda, jika ajukan pinjaman uang dengan jaminan bpkb mobil di situs gadaibpkbmobil.id maka Anda tidak perlu repot untuk melakukan perpanjangan pajak.
Sebab itu semua akan dilakukan oleh biro jasa milik mitra leasing kami dan untuk biayanya akan dipotong dari pencairan dana tunai Anda.