Saat ini sudah cukup banyak plat nomor putih pada kendaraan di jalanan baik motor ataupun mobil. Memang penyebarannya tidak sebanyak kendaraan yang masih menggunakan plat warna hitam.
Hanya saja semakin hari jumlahnya terus bertambah dan lambat laun plat warna putih jumlahnya sama banyak seperti halnya kendaraan yang menggunakan plat warna hitam.
Jika ditelisik lebih dalam, memang plat nomor putih sebelumnya hanya digunakan untuk kendaraan khusus kedutaan besar negara.
Namun sekarang masyarakat biasa sekalipun bisa menggunakan plat nomor kendaraan warna putih dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Pertanyaannya, apakah kendaraan yang menggunakan plat warna hitam bisa mengganti plat nomornya ke warna putih?
Dan apa saja persyaratannya jika ingin mengubah warna plat nomor kendaraan? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini!
Asal Mula Plat Nomor Putih di Peruntukkan Bagi Masyarakat Umum
Dulu plat ini hanya dimiliki oleh kendaraan kedutaan besar negara asing yang berada di Indonesia. Ciri yang paling menonjol dari plat kendaraan yang berwarna putih bukan hanya dari warnanya saja, namun ada kode tertentu yang tertera di awal seri nomor plat nya.
Adapun kode tersebut yang khusus untuk kedubes menggunakan CC (Corps Consulaire) dan CD (Corps Diplomatice) sebelum akhirnya dilanjutkan dengan dua seri angka sebagai penunjuk bahwa angka tersebut merupakan angka untuk kode negara asal.
Seiring berjalannya waktu, pada tahun 2021 keluarlah peraturan yang mengatur plat baru khusus bagi masyarakat umum, dan pada tahun 2022 sudah resmi ditetapkan sebagai tahun beredarnya plat warna putih secara merata di tengah-tengah masyarakat.
POLRI menargetkan secara keseluruhan kendaraan bermotor baik motor atau mobil semuanya harus menggunakan plat warna putih pada tahun 2027 mendatang.
Untuk susunan dari kedua seri berupa susunan dua huruf tetap berlaku yang mencirikan bahwa kode tersebut adalah kode yang menandakan bahwa kendaraan bukan milik pribadi.
Peraturan plat warna putih di atur dengan jelas pada peraturan POLRI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor resmi warna putih dengan tulisan yang muncul berwarna hitam khusus untuk kendaraan bermotor perseorangan bukan badan hukum, PNA maupun Badan Internasional.
Kenapa Harus Ada Plat Kendaraan Warna Putih?
Mungkin bagi anda yang memiliki kendaraan dengan plat kendaraan warna hitam akan bertanya-tanya, apa yang menjadi pembeda antara kedua plat ini?
Sebelum menjawab pertanyaan ini, jangan khawatir anda pemilik plat kendaraan berwarna hitam masih tetap berlaku.
Sampai akhirnya plat nomor hitam bisa diganti ke plat nomor berwarna putih sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
Tujuan utamanya tidak lain adalah sebagai pendukung sistem tilang baru yaitu sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan perangkat kamera yang dipasang di sepanjang jalanan yang ramai dan berpotensi melakukan pelanggaran di jalan tersebut.
Istilah yang digunakan bagi orang yang kena tilang elektronik di namakan e-tilang, bahkan kelebihan menggunakan plat kendaraan warna putih adalah bisa diintegrasikan dengan mesin parkir elektronik.
Hal tersebut bisa mempermudah penggunanya untuk keluar masuk ke atau dari tempat parkir berbasis sistem parkir elektronik.
Berbicara e-tilang, ANPRI atau singkatan dari Automatic Number Plate Recognition (ANPRI) yang terdapat pada ETLE dapat dengan mudah menyorot secara akurat pada kendaraan tersebut tanpa adanya kesalahan.
Berbeda halnya dengan plat nomor kendaraan yang masih menggunakan plat warna hitam, kamera untuk e-tilang akan kesulitan mengidentifikasi nomor kendaraan bermotor dan berpotensi melakukan kesalahan walaupun hanya 1 angka saja.
Fenomena Plat Nomor Putih Kendaraan Bermotor
Sebenarnya jika dilihat antusiasme masyarakat Indonesia mengenai hal ini sangat baik, bahkan di situs jual beli online pun marak diperjualbelikan plat warna ini.
Akan tetapi, dampak buruknya adalah plat nomor tersebut bisa menjadi plat nomor tidak resmi karena tidak dikeluarkan secara resmi oleh kepolisian, termasuk spesifikasinya yang tidak sesuai aturan.
Dengan demikian, masyarakat yang membeli secara online secara tidak legal, dianggap melanggar peraturan dan dapat ditindak langsung sesuai dengan peraturan perundang-undangan Nomor 22 Tahun 2009 pasal 280 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Plat Nomor Putih Ditujukan Untuk Siapa?
Seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa POLRI memiliki target untuk mengganti para pengguna kendaraan yang memiliki plat nomor berwarna hitam dengan warna putih di tahun 2027.
Hal ini ditujukan bagi pemilik kendaraan perseorangan, Perwakilan Negara Asing (PNA), kendaraan berbadan hukum, dan Badan Internasional yang ada di Indonesia.
Pertanyaan selanjutnya, bagaimana cara mendapatkan plat nomor putih?
Ternyata untuk mendapatkannya ada tahapan tertentu dan dilakukan secara bertahap. Jadi, tidak heran saat ini banyak kendaraan yang berseliweran di jalan menggunakan warna yang berbeda seperti hitam dan putih.
Sekali lagi, anda tidak bisa sembarangan membeli dan mengganti sendiri plat nomor warna putih tersebut apalagi membelinya secara online.
Karena hal ini berhubungan dengan dokumentasi kendaraan yang terlampir pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tertera.
Di bawah ini ada beberapa hal yang berhak mendapatkan plat nomor kendaraan berwarna putih yang dijadikan sebagai prioritas, di antaranya:
1. Kendaraan Baru
Ketentuan kendaraan baru dengan plat nomor berwarna putih mulai diberlakukan mulai bulan Juni tahun 2022.
Apabila kendaraan yang anda beli sebelum bulan tersebut, maka plat nomor kendaraan masih menggunakan warna hitam.
Bagi kendaraan baru yang dibeli setelah bulan Juni 2022, plat warna putih merupakan plat resmi yang bisa dipakai untuk selamanya, termasuk pada dokumen pelengkapnya. Adapun yang dimaksud selamanya atau permanen adalah khusus bagi plat putih dengan tulisan warna hitam.
2. Kepemilikan Kendaraan Bermotor Baru
Ketika anda membeli motor bekas, maka yang harus dilakukan adalah dengan mengubah kepemilikan kendaraan bermotor tersebut atas nama sendiri.
Nah, pada proses inilah nantinya plat nomor hitam akan diganti sepenuhnya menjadi plat warna putih termasuk mendapatkan TNKB baru untuk motor yang anda beli dari orang lain.
3. Ketika Masa Berlaku Plat Nomor Hitam Telah Habis
Siapapun yang sudah habis masa berlaku plat nomor hitam dan masuk pada ranah peraturan baru, maka secara otomatis akan merubah plat warna hitam menjadi plat nomor putih. Hal ini senada juga dengan perpanjangan STNK 5 tahunan.
Apakah Plat Nomor Putih Bisa Dibawa Keluar Kota?
Plat nomor putih terbagi kedalam 2 jenis berdasarkan dari warna tulisannya, untuk plat dengan tulisan hitam maka tetap dapat dibawa ke luar kota, sedangkan pada plat dengan tulisan yang berwarna merah tidak dapat dibawah ke luar kota karena plat tersebut merupakan plat nomor sementara.
Itulah beberapa informasi penting mengenai plat nomor putih yang wajib anda ketahui, semoga bermanfaat!
Apabila Anda butuh pinjaman uang dengan Gadai BPKB Mobil Pajak Mati, maka dapat ajukan melalui Gadaibpkbmobil.id
Tim leasing mitra kami juga dapat membantu Anda untuk proses balik nama apabila pajak mati dan BPKB belum atas nama sendiri. Tentunya seluruh biaya hanya akan dipotong dari pencairan, sehingga Anda tidak perlu keluar biaya apapun.
Mudah sekali bukan?
Banyak sekali keuntungan yang akan Anda peroleh apabila memilih layanan pinjaman uang menggunakan jaminan BPKB mobil seperti bunga ringan, non BI checking, proses dibantu sampai cair dan masih banyak lagi.
Segera hubungi kami sekarang juga!