Ketika mengajukan pinjaman kepada perbankan dan multifinance, penting untuk mengetahui kolektibilitas kredit yang dimiliki.
Pinjaman atau kredit yang dilakukan oleh perorangan maupun yang berbadan hukum kepada pihak perbankan dan perusahaan pendanaan merupakan hal yang biasa dilakukan.
Cara ini digunakan untuk menambah modal atau memenuhi kebutuhan debitur dengan cepat.
Mengecek skor kredit terutama bagi lembaga kreditur, bertujuan untuk memastikan agar calon debitur sanggup membayar sejumlah angsuran setiap bulannya, baik angsuran pokok maupun dengan bunga kredit sesuai tenor yang disepakati.
Pentingnya Mengecek Kolektibilitas Kredit Debitur
Secara umum, isitilah kolektibilitas kredit merupakan Riwayat seseorang yang berhubungan dengan keuangan di dunia perbankan.
Kolektibilitas adalah sebuah indikator yang menggambarkan kemampuan atau kesanggupan debitur dalam membayar angsuran, apakah riwayat kreditnya baik atau buruk.
Apabila nilai kolektibilitas baik, maka besar kemungkinan akan lebih di prioritaskan saat mengajukan pinjaman.
Berlaku juga sebaliknya, jika nilai kolektibilitas buruk maka bisa saja pinjaman akan ditolak oleh pihak yang mendanai.
Jika dilihat dari ilustrasi di atas, maka sudah jelas bahwa sangat penting menilai kolektibilitas seseorang terutama dalam hal pinjam meminjam di masa yang akan datang.
Oleh karena itu, penting mengecek skor kolektibilitas sendiri agar ketika anda mengajukan sebuah pinjaman, bisa lebih tenang karena BI Checking tidak terlalu buruk.
Pengertian Kolektibilitas Kredit
Kolektibilitas menurut pendapat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu keadaan pembayaran pokok maupun angsuran pokok berikut bunga yang melekatnya pada debitur sehingga bisa mempengaruhi kemungkinan akan diterima kembali apabila ingin meminjam dengan jaminan berupa surat berharga atau yang lainnya.
Jadi, sudah jelas bahwa kolektibilitas bisa dikatakan sebagai rekam jejak seseorang terkait lancar atau tidaknya pembayaran kredit.
Penilaian kolektibilitas itu sendiri, terbagi ke dalam 5 tingkatan mulai dari kolektibilitas 1-5 dengan karakteristik masing-masing.
Skor inilah yang nantinya bisa menjadi penentu kelayakan debitur untuk meminjam dana di masa mendatang, meskipun debitur tersebut masih memiliki pinjaman lain yang belum di selesaikan pembayarannya hingga lunas.
Dalam menentukan nilai kolektibilitas seseorang, Bank Indonesia akan menyoroti 3 hal yang dijadikan sebagai acuan, yaitu:
- Prospek usaha seseorang baik sebagai owner atau sebagai pegawai.
- Performance debitur dalam hal menuruti semua aturan yang diberlakukan.
- Kemampuan bayar baik pokok maupun bunga setiap bulannya dengan pembayaran tidak selalu melewati tanggal jatuh tempo.
5 Tingkatan Kolektibilitas Kredit
Klasifikasi mengenai tingkatan kolektibilitas kredit ini sudah tercantum dan berlaku mulai dari tahun 2005 hingga sekarang, berdasarkan peraturan Bank Indonesia. Berikut penjelasannya:
1. kolektibilitas 1 (Kol-1)
Kolektibilitas 1 merupakan tingkatan paling tinggi untuk skor kredit. Jika debitur memiliki skor kol-1, artinya kredit ‘LANCAR’.
Pada tingkatan ini, pihak debitur memiliki performa yang sangat baik dalam hal track record selama proses peminjaman yang sudah atau sedang terjadi, performing loan (PL), dan yang pasti selalu menepati pembayaran.
Kreditur juga tidak pernah terlambat melakukan pembayaran berdasarkan tanggal jatuh tempo yang sudah ditetapkan.
Untuk debitur yang termasuk dalam tingkatan kolektibilitas 1, karena selalu tepat waktu dan tidak memiliki tunggakan hutang, maka cenderung akan dipermudah dalam hal memperoleh pinjaman dari bank atau leasing.
2. Kolektibilitas 2 (kol-2)
Kolektibilitas 2 merupakan tingkatan kedua yang memiliki arti ‘DALAM PERHATIAN KHUSUS’ atau yang biasa disingkat DPK.
Untuk debitur yang termasuk ke dalam tingkatan ini, masih memiliki track record yang cukup baik walaupun pernah mengalami keterlambatan pembayaran, baik pokok maupun bunga untuk setiap bulannya.
Keterlambatan untuk kol-2 ditentukan antara 30 hari sampai 90 hari dari tanggal jatuh tempo. Walaupun termasuk dalam performing loan (PL), tetap saja Lembaga keuangan atau perusahaan yang mendanai menganggap bahwa debitur memiliki skor kolektibilitas yang buruk.
Untuk kasus ini, pihak kreditur masih bisa mengabulkan pinjaman, namun tunggakan sebelumnya harus dilunasi terlebih dahulu sebelum pinjaman berikutnya.
Dan juga pihak bank yang bersangkutan akan memberikan tenor yang lebih panjang sehingga tidak akan memberatkan bagi debitur.
3. Kolektibilitas 3 (kol-3)
Kolektibilitas 3 adalah tingkatan ‘KURANG LANCAR’, debitur ini memiliki keterlambatan pembayaran baik pokok maupun bunga dengan waktu 90 hari hingga 120 hari semenjak tanggal jatuh tempo.
Untuk kasus debitur yang termasuk ke dalam tingkatan ini, pihak lembaga keuangan berkewajiban menerbitkan Surat Peringatan pertama yang berisi peringatan akibat keterlambatan pembayaran.
Baca juga: Cara Mengecek Riwayat Kredit Pribadi dan Membersihkannya
Pihak bank akan melakukan penerbitan anjak piutang dengan melakukan berbagai perhitungan pada tunggakan pokok maupun bunga yang sedang berjalan, tunggakan administrasi, tunggakan penalty dari tanggal jatuh tempo, dan tunggakan-tunggakan lainnya yang dianggap perlu.
Biasanya Lembaga keuangan atau perusahaan pendanaan tidak akan mengabulkan permintaan debitur terkait pinjaman uang.
Kecuali jika semua utang yang belum dibayarkan dilunasi dan status pinjaman harus dibersihkan terlebih dahulu beberapa bulan ke depan hingga bisa mengajukan pinjaman Kembali.
4. Kolektibilitas 4 (kol-4)
Kolektibilitas 4 adalah tingkatan ‘DIRAGUKAN’ yang mengindikasikan keterlambatan pembayaran baik pembayaran pokok maupun bunganya dengan waktu 120 hari hingga 180 hari semenjak tanggal jatuh tempo.
Lebih parahnya lagi, pihak bank atau Lembaga keuangan yang bersangkutan bisa menggeserkan nilai kolektibilitas 4 menjadi kolektibilitas 5. Hal ini terjadi, apabila debitur tidak mampu membayar kewajiban piutangnya dan tidak ada niatan sama sekali untuk melunasi kewajiban tersebut.
Untuk kolektibilitas 4, pihak Lembaga keuangan berhak mengeluarkan surat peringatan 2 dan surat peringatan 3 kepada debitur yang bermasalah.
Jika ingin memperbaiki kualitas dan status kredit yang dimiliki. Maka yang bersangkutan wajib melunasi semua utang piutangnya agar Ketika melakukan pengajuan kredit berikutnya tetap bisa dilakukan.
Biasanya setelah catatan keuangan debitur dalam BI checking sudah benar-benar bersih selama 1 hingga 2 tahun kedepan.
Karena debitur yang termasuk ke dalam kolektibilitas 4 ini memiliki riwayat kredit yang buruk, maka Langkah yang harus ditempuh adalah mengambil penyelesaian kredit melalui agunan.
Hal ini berdasarkan peraturan UU No. 4 tahun 1996 pasal 6 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.
5. Kolektibilitas 5 (kol-5)
Kolektibilitas 5 adalah tingkatan paling rendah yang berarti ‘MACET’, umumnya dikenal dengan istilah kredit macet.
Untuk tingkatan ini, debitur tidak mampu melunasi kewajibannya baik angsuran pokok maupun bunganya yang telah melebihi waktu 180 hari dari tanggal jatuh tempo.
Karena tingkatan ini lebih di asumsikan sebagai ketidakmampuan debitur dalam melunasi utangnya, maka Lembaga keuangan yang berhubungan dengan debitur wajib melelang agunan debitur. Tujuannya adalah untuk menutupi resiko kredit macet.
Tentunya, pihak Lembaga keuangan sudah melayangkan surat peringatan hingga 3 kali berturut-turut namun debitur tidak bisa menyelesaikan permasalahan ini sama sekali.
Ingat, bagi anda yang merasa termasuk ke dalam tingkatan kolektibilitas 5, maka anda akan masuk ke dalam blacklist BI, sehingga semua bank yang ada di Indonesia termasuk Lembaga keuangan yang mendanai pinjaman tidak akan memberikan pinjaman dengan alasan apapun.
Note: Apabila kol Anda sudah sangat buruk, maka satu-satunya jalan untuk memperoleh dana tunai yaitu dengan memanfaatkan layanan pinjaman uang gadai bpkb mobil.
Segera hubungi tim kami untuk info dan pengajuan lebih lanjut!
Itulah 5 tingkatan kolektibilitas kredit yang perlu diketahui untuk mengecek kelayakan anda mendapatkan pinjaman baik dari bank maupun leasing/multifinance.