Apa saja jenis SIM di Indonesia? SIM adalah singkatan dari Surat Izin Mengemudi yang digunakan sebagai bukti registrasi dan identifikasi setiap pemilik kendaraan bermotor.
SIM secara sah akan diberikan kepada masyarakat oleh POLRI ketika sudah memenuhi berbagai persyaratan.
Seperti memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan sehat rohani. Selain itu, yang tidak kalah penting adalah sudah memahami dengan benar mengenai peraturan lalu lintas dan sudah ahli ketika mengemudikan kendaraan bermotor yang dimaksudkan.
Mungkin di Indonesia tidak sedikit orang menganggap bahwa hanya ada SIM A dan SIM C saja yang beredar, padahal ada banyak jenis SIM di Indonesia yang wajib kita ketahui. Untuk lebih jelasnya, simak jenis-jenis SIM di bawah ini!
Jenis SIM Yang Beredar Di Indonesia
Ada beberapa jenis SIM yang beredar di Indonesia berdasarkan pada peraturan perundang-undangan nomor 22 Tahun 2009 Pasal 77 yang menjelaskan mengenai beberapa jenis SIM yang beredar di Indonesia.
Berikut jenis-jenis SIM yang ada di Indonesia:
1. SIM A
Ini adalah jenis SIM yang paling umum kita jumpai, pasalnya setiap orang yang memiliki kendaraan roda empat akan memiliki jenis SIM ini.
Adapun ketentuan untuk menggunakan SIM ini adalah untuk kendaraan yang mempunyai bobot maksimal 3.500 kg wajib mempunyai jenis SIM A.
Jadi, SIM A ini bukan hanya berlaku bagi mobil pribadi, melainkan juga mobil barang atau angkutan umum dengan bobot maksimal seperti yang dijelaskan di atas, yang mana pengemudinya wajib memiliki SIM A.
2. SIM B
Jenis SIM ini diperuntukkan bagi pengendara yang memiliki atau mengendarai kendaraan dengan bobot minimal 1.000 kg hingga di atas 3.500 kg. Untuk SIM B ini terbagi ke dalam 2 jenis berdasarkan dari berat kendaraannya, yaitu:
- SIM B1
SIM B1 lebih dikhususkan bagi pengendara yang mengendarai kendaraan berat dengan bobot kendaraan di atas 3.500 kg. Umumnya jenis SIM B1 banyak dimiliki oleh para pengendara mobil Bus perorangan, dan mobil pengangkut barang perorangan yang besar.
- SIM B2
SIM B2 digunakan bagi pengendara yang mengemudikan kendaraan dengan bobot 1.000 kg dan bukan termasuk kendaraan komersil. Contoh kendaraan ini adalah kendaraan alat berat, truk gandeng dan kendaraan penarik milik perorangan.
3. SIM C
Jenis SIM C adalah SIM yang paling banyak kita jumpai selain SIM A. SIM C dikhususkan bagi para pengendara sepeda motor.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, untuk SIM C terbagi ke dalam 3 golongan sesuai dengan jumlah CC motor yang dimiliki, di antaranya:
- SIM C1
SIM C1 dikhususkan bagi pengendara yang memiliki motor dengan kapasitas mesin di bawah 250 CC.
- SIM C2
SIM C2 dikhususkan bagi pengendara yang memiliki motor dengan kapasitas mesin di atas 250 CC sampai dengan 500 CC.
- SIM C3
SIM C3 dikhususkan bagi pengendara yang memiliki motor dengan kapasitas mesin di atas 500 CC.
4. SIM D
SIM D dikhususkan bagi seseorang yang berkebutuhan khusus atau disabilitas namun bisa mengendarai kendaraan bermotor baik itu roda empat ataupun roda dua pada umumnya.
5. SIM Umum
SIM umum adalah SIM yang biasa digunakan bagi para pengendara yang mengendarai mobil umum untuk komersil.
Untuk kepemilikan SIM umum pun sudah di atur secara khusus dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tepatnya pada Pasal 62. Untuk lebih jelasnya, berikut beberapa jenis SIM umum yang berlaku di Indonesia.
- SIM A umum
Jenis SIM A umum digunakan bagi pengendara yang mengendarai kendaran umum maupun kendaraan barang dengan bobot kendaraan tidak melebihi 3.500 kg.
- SIM B1 Umum
Jenis SIM B1 Umum lebih diperuntukkan bagi pengendara kendaraan umum maupun barang dengan bobot kendaraan lebih dari 3.500 kg.
- SIM B2 Umum
Jenis SIM B2 Umum diperuntukkan bagi pengendara yang mengendarai kendaraan umum dengan kereta tempelan pada kendaraan utamanya (gandengan).
Khusus untuk SIM ini, maka kendaraan gandengan yang menempel pada kendaraan utama bobotnya tidak melebihi 1.000 kg.
Dapat disimpulkan bahwa di Indonesia terdapat 5 jenis SIM yang beredar. Sehingga anda bisa membuat SIM sesuai dengan ketentuan dari masing-masing SIM itu sendiri.
Syarat Membuat SIM
Bagi anda yang hendak membuat SIM, ada beberapa syarat yang wajib diketahui. Cara pembuatan SIM pun saat ini bervariasi, bisa secara offline dan bisa pula secara online.
Sebelum ke tahap tersebut, di bawah ini ada beberapa persyaratan umum pembuatan SIM yang wajib anda penuhi, diantaranya:
1. Usia Sudah Mencukupi
Setiap warga negara berhak membuat SIM sesuai dengan keperluannya. Setiap jenis SIM syarat usia berbeda-beda. Bagi yang akan membuat SIM A, C, dan D, maka usia minimal pengendara adalah 17 tahun. Bagi yang akan membuat SIM B, maka batas usia minimal pengendara adalah 21 tahun.
2. Syarat Administrasi
Selanjutnya jika sudah memenuhi batas usia minimal pembuatan SIM, maka yang wajib anda penuhi adalah persyaratan administrasi. Adapun syarat administrasi yang harus anda penuhi ketika membuat SIM di antaranya:
- Mengisi formulir pembuatan SIM dari kepolisian.
- Membuat Surat Keterangan Sehat dari Dokter (bisa dokter umum).
- Membuat rumus sidik jari yang dapat anda lakukan pada saat proses pembuatan SIM di kepolisian.
- Mengikuti tes psikologi hingga dinyatakan lulus.
Setelah beberapa persyaratan administrasi sudah anda terpenuhi, maka selanjutnya anda mengikuti test drive atau berkendara yang dikawal langsung oleh polisi yang bertugas.
3. Mengikuti Tes
Anda akan dikawal langsung oleh polisi yang bertugas untuk menjalankan serangkaian tes baik itu tes teori berkendara, mengetahui rambu-rambu lintas, aturan berkendara secara umum.
Setelah mengikuti tes tertulis, selanjutnya baru bisa mengikuti tes praktek di lapangan dengan mengendarai kendaraan yang telah disiapkan oleh polisi hingga dinyatakan lulus ujian praktek.
Perlu diingat, untuk tahapan ini bisa dilakukan beberapa kali dengan alasan karena anda tidak lulus, sehingga akan terus di ulang sampai anda dinyatakan lulus.
4. Syarat Lanjutan Bagi Yang Ingin Membuat SIM B
Khusus bagi anda yang ingin membuat SIM B baik itu SIM B1 maupun SIM B2, maka terlebih dahulu harus memiliki SIM A dengan kepemilikian SIM minimal 12 bulan.
Sedangkan bagi anda yang ingin membuat SIM B2, maka selain harus memiliki SIM A, juga harus memiliki SIM B1 terlebih dahulu, dan itupun usia SIM harus minimal 12 bulan semenjak diberlakukan.
5. Syarat SIM Umum
Bagi yang akan membuat SIM umum, maka persyaratannya kurang lebih sama seperti yang telah dijelaskan di atas seperti Batasan minimal usia, ujian psikotes, hingga ujian teori dan praktek berkendara.
Itulah beberapa jenis SIM di Indonesia dan syarat ketentuan dalam membuat SIM di Indonesia dengan mudah. Semoga bermanfaat!
Bagi Anda yang butuh pinjaman uang dengan gadai BPKB mobil, bisa langsung ajukan di Gadaibpkbmobil.id