Ini Dia Istilah Dalam Kredit Perbankan yang Perlu Diketahui

istilah dalam kredit perbankan

Kebutuhan masyarakat akan pinjaman dana tunai belakangan ini kian tinggi. Dengan semakin baiknya pertumbuhan ekonomi, tentu saja membuat pasar atau layanan kredit menjadi lebih meningkat. Ada banyak masyarakat yang pergi ke lembaga pinjaman atau bank untuk mendapatkan dana pinjaman. Namun, tahukah anda bahwa ada beberapa istilah dalam kredit perbankan?

Banyak yang menyepelekan, tapi tahukah anda bahwa dengan mengenal istilah dalam kredit perbankan membuat anda lebih paham saat pihak kreditur menyampaikan informasi terkait produk pinjaman mereka. Tentu saja, hal ini juga bisa mencegah anda agar tidak tertipu oleh sales atau marketing “abal-abal” yang menawarkan produk pinjaman mereka.

Jika anda belum memahami istilah terkait kredit perbankan, tentu saja dapat berakibat fatal, karena anda bisa salah persepsi.

Alhasil, bisa memunculkan permasalahan suatu saat nanti, seperti persetujuan pengajuan pinjaman yang tidak sesuai dengan keinginan, hingga masalah gagal bayar.

Kenali Istilah Dalam Kredit Perbankan

Jika anda masih awam dengan istilah dalam kredit perbankan, sebelum mengajukan pinjaman dana ke bank atau lembaga pinjaman lain, sebaiknya pahami dulu arti istilah-istilah berikut!

Istilah KreditArtinya
AgunanJaminan yang diberikan oleh pihak debitur atau nasabah ke pihak bank atau lembaga pinjaman, dalam rangka untuk pemberian fasilitas pinjaman maupun pembiayaan lainnya.
KreditSejumlah dana atau uang yang dipinjam oleh debitur dari bank atau lembaga pinjaman lain untuk dikembalikan berdasarkan jangka waktu yang telah ditentukan berdasarkan kesepakatan, dengan cara membayar angsuran setiap bulan.
DebiturSejumlah dana atau uang yang dipinjam oleh debitur dari bank atau lembaga pinjaman lain untuk dikembalikan berdasarkan jangka waktu yang telah ditentukan berdasarkan kesepakatan, dengan cara membayar angsuran setiap bulan.
KrediturPihak bank atau lembaga keuangan yang akan memberikan pinjaman dana tunai kepada nasabah atau debitur.
TenorJangka waktu pinjaman atau kredit yang telah diajukan debitur atau lamanya debitur mengangsur dana yang dipinjam. Umumnya pihak bank atau lembaga keuangan menyesuaikan tenor dengan waktu atau masa pensiun debitur.
Limit KreditJumlah dana pinjaman yang disetujui oleh pihak bank atau lembaga keuangan lain, umumnya bisa menyesuaikan jumlah limit pinjaman yang diajukan debitur, bisa juga kurang atau bahkan ditolak. Umumnya tergantung dari track record debitur dalam pembayaran kredit sebelumnya.
BungaBesarnya imbalan balas kepada bank atau lembaga kreditur lain yang sudah memberikan kredit atau pinjaman.
Plafon kredit Besarnya nilai kredit atau pembiayaan maksimal yang telah diberikan pihak perbankan atau lembaga keuangan lainnya kepada nasabah atau debitur.
BlacklistDaftar nama debitur perorangan atau perusahaan yang telah mendapatkan sanksi, karena sebelumnya pernah mengalami gagal bayar atau kredit macet. Hal ini dianggap sangat merugikan, entah bagi pihak perbankan maupun masyarakat.
Bunga EfektifPerhitungan bunga melalui perhitungan nilai sisa pokok kredit/pinjaman, sehingga nilai atau porsi pembayaran per bulannya semakin mengecil jika dibandingkan dengan pembayaran pokoknya.
Bunga FlatPerhitungan besaran bunga dengan menghitung rata-rata dari total hutang, dengan proporsi pembayaran pokok pinjaman dan bunga setiap bulannya akan selalu tetap.
FixedBunga kredit yang diberikan dengan besaran yang tetap sama hingga jangka tertentu. Akan tetapi, jika masa fixed sudah berakhir, bunga menjadi berubah-ubah menyesuaikan suku bunga di pasaran dan sesuai kebijakan pihak perbankan.
FloatingJumlah bunga bank yang dapat berubah menyesuaikan kondisi dari kebijakan bank atau suku bunga di pasaran.
ApprovalPersetujuan atas pinjaman dana tunai kepada debitur oleh pihak kreditur, dalam hal ini bank atau lembaga keuangan lain.
Jatuh TempoMerujuk pada waktu pembayaran angsuran kredit per bulannya. Usahakan debitur jangan pernah bayar terlambat atau bayar cicilan melebihi waktu jatuh tempo. Tujuannya supaya catatan history kredit anda di BI Checking bagus.
PenaltiAdalah besaran denda yang wajib dibayarkan jika kredit atau pinjaman dilunasi sebelum jatuh tempo berdasarkan kesepakatan.
Akad KreditMerupakan proses penandatanganan atas perjanjian kredit langsung di hadapan pihak pejabat bank serta notaris, jika diperlukan.
Kartu KreditAdalah kartu yang telah diterbitkan perusahaan kartu kredit atau bank, yang diberikan untuk nasabah yang sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Tujuan Kredit

Selain memahami istilah dalam kredit perbankan di atas, anda juga perlu tahu bahwa kredit bertujuan untuk beberapa hal berikut:

1. Membantu Bisnis Nasabah

Salah satu tujuan kredit adalah guna membantu bisnis yang dijalankan oleh nasabah atau debitur yang membutuhkan dana modal usaha. Melalui dana yang dipinjamkan oleh kreditur atau bank, maka pihak debitur bisa memperluas dan mengembangkan usahanya.

2. Mencari Laba

Tujuan kredit bagi pihak kreditur atau perbankan sendiri adalah untuk mendapatkan hasil atau laba atas pemberian kredit yang dilakukan kepada debitur. Hasil tersebut biasanya berbentuk bunga yang bisa diterima pihak bank atau kreditur sebagai imbal jasa sekaligus biaya administrasi pinjaman yang dibebankan kepada pihak debitur atau nasabah. Profit atau keuntungan tersebut penting bagi kelangsungan hidup perusahaan perbankan maupun lembaga keuangan bukan bank.

3. Dapat Membantu Pihak Pemerintah

Dengan semakin banyak nasabah yang melakukan kredit ke perbankan, tentu akan semakin baik bagi pemerintah. Sebab dengan kredit yang semakin banyak, ini artinya telah terjadi peningkatan pembangunan dalam berbagai macam sektor.

Unsur-Unsur Dalam Kredit

Ada beberapa unsur dalam kredit yang juga perlu anda ketahui, berikut:

1. Kesepakatan

Dalam kredit biasanya terdapat kesepakatan yang terjadi antara pihak debitur dan kreditur. Kesepakatan tersebut bisa dituangkan melalui bentuk perjanjian, sehingga memungkinkan kedua belah pihak untuk menandatangani hak maupun kewajibannya.

2. Kepercayaan

Kepercayaan adalah sebuah keyakinan dari pihak pemberi kredit atau kreditur jika pinjaman yang mereka berikan benar-benar diterima kembali dalam bentuk pelunasan oleh pihak debitur di waktu mendatang.

Tentu saja perbankan atau lembaga keuangan tidak serta merta memberikan kepercayaan begitu saja. Mereka biasanya terlebih dahulu telah melakukan penelitian dan penyelidikan terkait para nasabah atau debitur baik secara ekstern maupun intern.

3. Risiko

Dengan adanya tenggang waktu untuk pengembalian kredit mengakibatkan resiko gagal bayar atau tidak tertagihnya kredit kepada nasabah. Dengan semakin panjang tenor kredit, maka resiko yang akan ditanggung pihak bank akan semakin besar.

Tentu saja resiko tersebut menjadi tanggungan pihak bank, entah itu resiko yang telah disengaja para nasabah atau debitur yang lalai, ataupun resiko yang tanpa disengaja seperti bangkrutnya sebuah usaha atau terjadinya bencana alam yang menimpa nasabah.

4. Balas Jasa

Unsur selanjutnya adalah balas jasa, sebagai keuntungan yang didapat kreditur karena telah memberikan kredit maupun jasa kepada nasabah atau debitur, dalam hal ini dinamakan sebagai bunga. Biasanya, balas jasa berbentuk biaya administrasi maupun bunga adalah keuntungan perusahaan perbankan maupun lembaga pinjaman lainnya.

5. Jangka Waktu atau Tenor

Setiap bentuk pinjaman atau kredit yang bisa diberikan mempunyai jangka waktu atau tenor tertentu, inilah yang mencakup waktu pengembalian pinjaman yang sudah disepakati. Selain itu, jangka waktu ini bisa berbentuk tenor pendek, tenor menengah hingga tenor panjang.

Dengan memahami istilah kredit dalam perbankan dan pengertian kredit secara detail di atas, maka setidaknya anda mendapatkan gambaran terkait pemahaman kredit dan resikonya yang harus ditanggung.

Apabila Anda butuh pinjaman gadai bpkb, silakan hubungi tim kami untuk info lebih lanjut!

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *