Fungsi dan Contoh Lembaga Keuangan Bukan Bank

lembaga keuangan bukan bank

Lembaga Keuangan memiliki peran penting bagi aktivitas ekonomi masyarakat di seluruh dunia. Lembaga Keuangan tidak terbatas pada bank saja, tetapi ada juga Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).

Lembaga Keuangan Bukan Bank merupakan badan usaha yang bergerak di bidang keuangan yang diperbolehkan untuk menghimpun serta menyalurkan dana ke masyarakat namun bukan dalam bentuk tabungan, giro, atau deposito.

Dana yang dihimpun oleh LKBB yaitu dengan mengeluarkan surat-surat berharga, kemudian menyalurkan untuk pembiayaan investasi pihak yang membutuhkan pinjaman.

Peranan LKBB sangat penting untuk membantu dunia usaha meningkatkan produktivitas barang dan jasa, serta memperlancar distribusi barang dan mendorong terbukanya lapangan pekerjaan.

Berdasarkan situs World Bank Group, LKBB tidak memiliki izin perbankan secara penuh, sehingga LKBB tidak dapat menerima simpanan dari masyarakat.

Namun, LKBB tetap berperan memberikan fasilitas yang berkaitan dengan layanan keuangan alternatif, seperti investasi, pengiriman uang, hingga perencanaan pensiun.

Peran lainnya dari Lembaga Keuangan Bukan Bank ialah menjadi perantara antara pihak yang membutuhkan modal dengan pemilik modal.

Sehingga baik secara langsung ataupun tidak langsung, LKBB dapat mempermudah proses masyarakat dalam mendirikan usaha untuk keberlangsungan hidupnya.

Apa Fungsi dari Lembaga Keuangan Bukan Bank?

Pentingnya peranan LKBB dalam aktivitas ekonomi masyarakat, menjadikan lembaga-lembaga tersebut memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. Memberikan modal kepada masyarakat yang membutuhkan untuk memulai usaha dengan tujuan agar masyarakat tidak terlibat oleh rentenir.
  2. Mengumpulkan dana dengan mengeluarkan kertas berharga serta menyalurkan ke masyarakat untuk membiayai investasi perusahaan.
  3. Dapat memperlancar pembangunan ekonomi maupun industri melalui pasar modal.
  4. Memberikan kredit kepada masyarakat ekonomi rendah dengan menjamin surat berharga.

6 Contoh Lembaga Keuangan Bukan Bank

Ada banyak sekali jenis lembaga keuangan bukan bank yang berdiri saat ini. Adanya lembaga tersebut sudah legal sesuai peraturan dari Surat Keputusan Menteri Keuangan No.38/MK/IV/1972.

Berikut ini daftar LKBB yang banyak ditemui di Indonesia:

  1. Perusahaan Dana Pensiun

Perusahaan dana pensiun merupakan perusahaan yang bertugas mengelola dana pensiun pada perusahaan pemberi kerja.

Dana yang dikelola berasal dari pemotongan gaji pegawai setiap bulannya selama seseorang masih aktif bekerja di suatu lembaga.

Saat masa pensiun nanti, dana yang dikelola akan dikembalikan setiap bulannya. Perusahaan Dana Pensiun termasuk perusahaan yang menyediakan layanan tabungan jangka panjang. Contoh dari Perusahaan Dana Pensiun antara lain: Taspen, Asabri, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Tujuan dari Dana Pensiun yang dikelola ialah sebagai pemberian penghargaan kepada karyawan yang telah mengabdi dalam periode yang lama, agar karyawan dapat menikmati hasilnya di usia pensiunnya.

Selain itu, dana pensiun juga memberikan rasa aman batiniah dan memotivasi karyawan agar lebih giat bekerja.

Citra perusahaan juga akan membaik dengan memberikan jaminan hari tua atau dana pensiun kepada karyawanya.

  1. Pegadaian

Pegadaian merupakan salah satu Lembaga Keuangan Bukan Bank yang berfungsi memberikan pinjaman dana kepada nasabah dengan jaminan barang berharga.

Perusahaan umum Pegadaian merupakan salah satu BUMN yang menggunakan dasar hukum gadai sehingga masyarakat terhindar dari bunga yang tinggi.

Produk layanan yang ditawarkan oleh pegadaian berupa gadai konvensional, gadai syariah, jasa taksiran dan sertifikasi logam mulia, dan jasa penitipan barang berharga.

Proses yang dilakukan cukup mudah sehingga membuat masyarakat menengah ke bawah banyak menggunakan produk pegadaian sebagai salah satu solusi keuangan.

Apabila anda ingin menggunakan jasa di pegadaian berupa layanan peminjaman, anda dapat menyertakan barang atau surat berharga milik anda sebagai jaminan.

Petugas pegadaian akan melakukan perhitungan taksiran jumlah uang yang dapat anda pinjam berdasarkan barang jaminan yang diberikan.

Anda bisa menebus kembali barang jaminan ketika telah memiliki uang untuk membayar pinjaman beserta bunga yang diberikan sampai batas waktu yang ditentukan.

Namun, jika anda belum memiliki cukup uang tapi tidak ingin kehilangan barang atau surat berharga anda, anda dapat mengajukan perpanjangan gadai.

Jika anda tidak mampu membayar atau telat membayar dari tanggal lelang maka anda harus bersiap kehilangan barang atau surat berharga anda yang akan dilelang.

  1. Koperasi Simpan Pinjam

Salah satu Lembaga Keuangan Bukan Bank yang menggunakan asas kekeluargaan adalah koperasi simpan pinjam.

Lembaga Koperasi Simpan Pinjam menerima simpanan anggota maupun memberikan fasilitas layanan pinjaman kepada anggotanya.

Sumber dana yang dikelola berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, maupun simpanan sukarela para anggotanya.

Untuk dapat menikmati layanan pinjaman, nasabah diharuskan mendaftar menjadi anggota koperasi terlebih dahulu.

Saat menjadi anggota pertama kali, nasabah diminta membayarkan simpanan pokok di awal serta simpanan wajib setiap bulannya.

Besaran simpanan pokok dan simpanan wajib ditentukan oleh kebijakan masing-masing Koperasi Simpan Pinjam.

Koperasi Simpan Pinjam relatif memberikan bunga yang rendah untuk pinjaman atau yang biasa dikenal dengan sebutan bagi hasil.

Di akhir periode, setiap anggota koperasi berhak mendapatkan sisa hasil usaha yang diperoleh dari pendapatan bersih koperasi selama satu tahun buku.

  1. Pasar Modal

Pasar modal merupakan tempat bertemunya lembaga yang memerlukan dana dari masyarakat dengan masyarakat yang memiliki dana untuk diinvestasikan.

Biasanya investasi tersebut digunakan untuk pengembangan bisnis, ekspansi, penambahan modal usaha, dan lain sebagainya.

Dalam pasar modal biasanya dilakukan jual beli saham dan surat berharga lainnya seperti obligasi, reksadana, waran, surat pernyataan hutang, right, dan produk derivatif lainnya.

Adapun keuntungan dari adanya pasar modal ialah menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang bagi dunia usaha, serta sarana untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor.

Di samping itu, pasar modal juga memiliki kelemahan seperti mekanisme yang menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan terlibat, pasar modal yang bersifat spekulatif, dan kurs yang tidak stabil mempengaruhi harga saham.

  1. Perusahaan Asuransi

Perusahaan Asuransi ialah lembaga yang memberikan jaminan penggantian atas resiko yang dihadapi oleh seseorang baik berupa kematian, kerusakan atau kehilangan harta milik, dan sebagainya.

Dana yang dikelola oleh perusahaan asuransi ialah dana yang berasal dari penarikan premi asuransi dengan menjanjikan akan memberi sejumlah ganti rugi jika terjadi musibah yang menimpa nasabah program asuransi.

Produk yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi beragam jenisnya. Jenis usaha perasuransian meliputi asuransi sosial, asuransi individu, asuransi jiwa, asuransi kesehatan dan kecelakaan, asuransi umum, asuransi kebakaran, asuransi pengangkutan laut, asuransi kendaraan bermotor, asuransi liabilities, asuransi kecurian, asuransi kredit, dan surety bonds.

Dengan mengikuti program asuransi, anda dapat memperoleh jaminan berupa ganti rugi finansial apabila resiko yang diasuransikan terjadi.

  1. Perusahaan Multifinance atau Leasing

Perusahaan multifinance adalah lembaga keuangan yang melayani pembiayaan kendaraan bermotor dan pinjaman dana tunai menggunakan agunan BPKB mobil maupun motor.

Kelebihan dari perusahaan multifinance atau leasing ialah tidak terlalu mementingkan BI Checking, sehingga nasabah bisa cepat cair pengajuannya.

Apabila anda ingin cari pinjaman uang yang prosedurnya mudah untuk cair, silakan ajukan di situs Gadaibpkbmobil.id

Demikianlah penjelasan tentang lima jenis lembaga keuangan bukan bank yang banyak dijumpai di Indonesia.

Sebenarnya masih banyak lagi jenisnya seperti Modal Ventura, Pasar Uang, Anjak Piutang. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *