Cara Membuat SKCK Secara Online dan Offline

Cara Membuat SKCK

Bagaimana cara membuat SKCK? SKCK kepanjangan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang berisikan catatan perilaku seseorang di mata hukum.

Kegunaan dari SKCK biasanya untuk memenuhi persyaratan administrasi seperti untuk melamar pekerjaan di instansi pemerintah atau swasta, melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi, dan lain sebagainya.

Fungsi SKCK

Jika dilihat dari fungsinya, ternyata SKCK memang menawarkan banyak fungsi. Agar fungsi tersebut bisa dimaksimalkan bagi yang akan membuat SKCK, dibawah ini ada beberapa macam fungsinya berdasarkan lokasi pembuatan.

1. Fungsi SKCK yang Dibuat di Polsek (Tingkat Kecamatan)

  • Untuk melamar Pekerjaan Swasta pada tingkat Kecamatan.
  • Untuk pencalonan Kepala Desa.
  • Untuk pencalonan Sekertaris Desa dan Aparatur Desa.
  • Digunakan bagi yang akan pindah alamat.
  • Digunakan bagi yang akan melanjutkan pendidikan pada lingkup Kecamatan.
  • Keperluan Lainnya untuk urusan tingkat Kecamatan.

2. Fungsi SKCK yang Dibuat di Polres (Tingkat Kabupaten atau Kota)

  • Untuk pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Kabupaten atau Kota.
  • Melamar pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  • Untuk melamar menjadi anggota TNI atau Polri.
  • Untuk pencalonan Pejabat Publik.
  • Sebagai bukti memiliki Senjata Api.
  • Untuk melamar pekerjaan Swasta pada Tingkat Kabupaten atau Kota.
  • Untuk pencalonan Kepala Daerah pada tingkat Kabupaten atau Kota.
  • Sebagai syarat pembuatan kartu Pas Bandara Soekarno Hatta.
  • Digunakan bagi yang akan melanjutkan pendidikan kedinasan di luar Kabupaten atau Kota.
  • Digunakan bagi calon Penerima Penghargaan.
  • Untuk keperluan lain di lingkup Kabupaten atau Kota, dan
  • Untuk melamar Pekerjaan pada BUMN di Tingkat Kabupaten atau Kota.

3. Fungsi SKCK yang Dibuat di Polda (Tingkat Provinsi)

  • Untuk melamar Pekerjaan di Swasta pada tingkat Provinsi maupun Nasional.
  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak bekerja di Luar Negeri.
  • Syarat menjadi Notaris.
  • Untuk pencalonan Pejabat Publik.
  • Untuk digunakan syarat melanjutkan Pendidikan di Provinsi lain.
  • Syarat pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Provinsi.
  • Digunakan untuk syarat pencalonan Kepala Daerah Tingkat Provinsi.
  • Untuk Adopsi Anak Bagi Pemohon yang berkewarganegaraan Indonesia.
  • Sebagai persyaratan menjadi Tenaga Ahli Anggota Legislatif.
  • Digunakan sebagai syarat pencalonan Pejabat Publik Tingkat Provinsi dan Nasional.
  • Untuk memperoleh Visa Bagi WNI yang akan bepergian ke luar negeri.
  • Untuk mendapatkan Paspor Bagi WNI.
  • Untuk melamar Pekerjaan pada BUMN di Tingkat Provinsi maupun Nasional, dan
  • Untuk keperluan lainnya pada tingkat Provinsi.

4. Fungsi SKCK yang Dibuat di Mabes Polri (Tingkat Nasional)

  • Untuk pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
  • Untuk pencalonan Anggota Wakil Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, dan Lembaga Pemerintahan pada Tingkat Pusat.
  • Penerbitan Visa.
  • Digunakan untuk Izin Tinggal Tetap di Luar Negeri Bagi WNI dan sebaliknya.
  • Syarat proses naturalisasi Kewarganegaraan.
  • Untuk mengadopsi Anak Bagi Pemohon yang berasal dari WNA.
  • Sebagai syarat untuk melanjutkan Pendidikan di Luar Negeri.
  • Sebagai syarat administrasi untuk mendapatkan KK dan KTP bagi WNA.
  • Syarat membuat Airport Pass Card bagi WNA.
  • Syarat untuk melamar Pekerjaan di Indonesia bagi WNA.
  • Untuk tujuan pertukuran pelajar ke luar negeri bagi WNI.
  • Syarat untuk bekerja di luar negeri bagi WNI, dan
  • Untuk keperluan lainnya pada tingkat Nasional.

Setelah mengetahui beberapa fungsinya, yang perlu anda ketahui lainnya adalah mengenai masa berlaku SKCK yang hanya 6 (enam) bulan saja sejak tanggal diterbitkan.

Oleh karena itu, apabila telah melewati masa berlaku, maka SKCK yang sudah habis masanya tersebut harus diperpanjang ke tempat dimana anda membuatnya.

Persyaratan

Membuat SKCK tidaklah sulit, Anda bisa membuatnya baik secara online ataupun offline. Akan tetapi, yang penting untuk dipenuhi tentu saja adalah syarat-syarat pengajuan pembuatannya.

Apabila syarat-syarat tersebut sudah terpenuhi, maka proses pembuatan sudah bisa dilakukan dengan mendatangi tempat pembuatan SKCK sesuai dengan keperluan Anda.

1. Surat Pengantar

Surat pengantar diperoleh dari kelurahan tempat Anda tinggal. Langkah pertama, anda harus mendatangi Ketua RT setempat untuk segera dibuatkan pengantar ke Ketua RW.

Lalu anda dapat membuat surat dari ketua RW untuk diteruskan ke Kelurahan/Desa. Setelah itu, anda sudah dapat mengisi formulir yang dibutuhkan untuk pembuatan SKCK.

2. Data DiriĀ 

Syarat selanjutnya adalah melengkapi dokumen data diri. Kelengkapan data diri antara WNI dan WNA yang hendak membuat SKCK sedikit berbeda, berikut penjelasannya:

Syarat Data Diri Bagi WNI

  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) dan tidak lupa wajib bawa KTP dan atau SIM asli sebagai buktinya.
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga).
  • Fotokopi Akta Kelahiran.
  • Fotokopi Paspor (Bagi yang memiliki paspor).
  • Pas foto ukuran 4×6 berlatar merah sebanyak 6 lembar dengan berpakaian sopan dan berkerah, kemudian tidak menggunakan aksesoris pada wajah. Untuk foto harus tampak muka dan bagi yang menggunakan jilbab agar memperlihatkan tampak muka secara utuh.

Syarat Data Diri Bagi WNA

  • Fotokopi Paspor.
  • Surat asli permohonan sponsor baik dari perusahaan maupun dari lembaga yang mempekerjakan, menggunakan ataupun yang bertanggungjawab pada WNA yang bersangkutan.
  • Fotokopi KTP / Surat Nikah jika sponsor berasal dari suami/istri WNI.
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  • Fotokopi IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) dari Kementerian Tenaga Kerja.
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) yang berasal dari kepolisian,
  • Pas foto berwarna 4×6 berlatar kuning sebanyak 6 lembar dengan syarat foto berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka secara utuh dan bagi yang menggunakan jilbab muka harus terlihat semua.

Cara Membuat SKCK

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa pembuatan SKCK bisa dilakukan secara online maupun offline, berikut penjelasannya:

1. SKCK Online

Tatacara membuat SKCK online dapat anda lakukan berikut ini:

  • Buka situs https://skck.polri.go.id/ pada browser.
  • Selanjutnya Klik Form Pendaftaran.
  • Isi formulir yang tersedia mulai dari satwil yang dituju, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan lain sebagainya.
  • Untuk isian bagian Satwil, silakan klik opsi jenis keperluan pembuatan SKCK.
  • Lanjutkan dengan mengunggah foto sesuai yang dipersyaratkan.
  • Lampirkan juga rumus sidik jari yang dapat anda peroleh dari kantor Polres sesuai domisili pemohon.
  • Setelah selesai pengisian formulir, maka pemohon akan memperoleh bukti pendaftaran dan nomor untuk melakukan pembayaran biaya SKCK online yang dapat dibayarkan melalui nomor rekening khusus Bank BRI atau bisa juga melalui loket pembayaran di kantor polisi setempat.
  • Langkah terakhir tinggal mengambil SKCK baik di POLSEK, POLRES, POLDA, atau MABES POLRI.
  • Adapun syarat pengambilannya harus membawa kode atau nomor registrasi yang ada pada bukti permohonan.

2. SKCK Offline

  • Silakan untuk datang langsung ke loket khusus SKCK apabila telah mempersiapkan semua persyaratan seperti yang telah dijelaskan diatas.
  • Lalu, anda harus mengisi formulir yang akan diberikan oleh petugas untuk mengisinya.
  • Setelah itu, pembuatan rumus sidik jari bagi yang baru membuat SKCK baru bukan perpanjangan,
  • Kembali lagi ke loket khusus SKCK dan tunggu beberapa saat sampai SKCK berhasil dibuat.
  • Penyerahan SKCK oleh petugas diikuti juga dengan pembayaran biaya admin dengan biaya tidak lebih dari Rp.100.000.

Itulah cara membuat SKCK dan beberapa persyaratannya, semoga bermanfaat!

Untuk informasi dana tunai cepat cair, Anda bisa klik pinjaman uang jaminan BPKB mobil hanya di tempat kami.

Bunga ringan, proses cepat, pengajuan aman, prosedur termudah dan non BI checking.

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *