Cara Membuat Kartu Keluarga (KK) dan Syarat Lengkapnya

cara membuat kartu keluarga

Setiap wilayah yang ada di Indonesia, tentu saja mempunyai penduduk dengan jumlah tertentu. Mengingat banyaknya jumlah penduduk yang ada di Indonesia, maka untuk mengetahui jumlah data penduduk perempuan dan laki-laki, banyaknya Angkatan kerja maupun yang lainnya, pemerintah setempat berinisiatif untuk menerbitkan berkas-berkas penting yang wajib dimiliki oleh para penduduk. Lantas, bagaimana cara membuat kartu keluarga?

Apa Itu Kartu Keluarga?

Sebelum kita membahasnya lebih jauh, anda harus tahu dulu apa itu kartu keluarga (KK). KK merupakan kartu identitas keluarga yang didalamnya tercantum data terkait susunan, jumlah anggota dan hubungan keluarga.

Tentu saja setiap keluarga memiliki kewajiban untuk mempunyai KK. Dalam kartu keluarga juga biasanya berisi identitas dari kepala keluarga beserta anggota keluarga.

Pencetakan KK ini biasanya rangkap tiga, dengan masing-masing dipegang oleh pihak Kepala Keluarga, Kantor Kelurahan, dan Ketua RT.

Ketua Keluarga merupakan berkas atau dokumen yang dimiliki oleh pemerintah daerah dari provinsi setempat.

Oleh sebab itu, anda tidak bisa mengubah, mencoret, menambah atau mengganti isi data pada KK tanpa izin dari pemerintah setempat.

Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga

Jika ingin membuat KK baru, biasanya memerlukan waktu yang cukup lama. Karena ada beberapa langkah yang wajib anda lewati dalam mengurus pembuatan kartu keluarga.

Anda wajib mengurusnya sesuai prosedur yang berlaku. Adapun tahapannya dari Rukun Tetangga (RT) sampai tahap Kantor Disdukcapil wilayah tempat anda berada.

Kartu Keluarga pada dasarnya akan terus diganti apabila ada perubahan pada anggota keluarga, misalnya ketika ada salah satu anggota keluarga berkurang atau bertambah.

Selain itu, ada beberapa faktor penyebab perubahan susunan anggota dalam KK, antara lain pernikahan, kematian, perceraian, kelahiran dan lainnya.

Menurut peraturan, setiap adanya perubahan dalam susunan anggota yang ada dalam KK, selaku kepala keluarga anda harus melaporkan hal ini langsung ke kantor kelurahan selambat-lambatnya 14 hari sesudah terjadinya perubahan itu sendiri.

Pada tiap proses pelaporan, maka anda harus membawa 2 lembar KK, yakni lembar yang anda simpan sebagai kepala keluarga, kemudian lembar yang nantinya di simpan oleh Ketua RT. Pelaporan tersebut selanjutnya diteruskan kepada Ketua RW, lalu ke kantor kelurahan.

Syarat dan proses penerbitan KK yang baru tergantung dari kepentingan dan alasan penerbitan KK itu sendiri. Anda harus tahu beberapa hal terkait syarat dan cara membuat kartu keluarga baru, antara lain:

1. Membuat Kartu Keluarga untuk Pasangan Baru

Untuk pasangan baru menikah, anda dapat membuat KK segera sesudah pernikahan dilangsungkan. Ada beberapa syarat dan tahapan proses yang anda perlukan untuk mengurus pembuatan KK.

  • Meminta Ketua RT setempat untuk membuat surat pengantar dalam pembuatan KK baru.
  • Setelah memiliki surat pengantar, selanjutnya bawa surat pengantar ke Ketua RW lalu minta stempel kepada RW.
  • Lalu bawa surat pengantar dan dokumen persyaratan lainnya langsung ke kantor kelurahan, selanjutnya isi formulir untuk permohonan KK baru.

Persyaratan yang diperlukan untuk pembuatan kartu keluarga untuk pasangan baru, diantaranya:

  • Fotokopi akta perkawinan atau buku nikah.
  • Surat Pengantar RT yang sudah distempel RW.
  • Surat keterangan pindah, untuk anggota keluarga dari pendatang.

2. Apabila Jumlah Anggota Keluarga Bertambah (Kelahiran)

Apabila anda hendak mengganti KK dengan alasan jumlah anggota keluarga bertambah atau karena kelahiran putri atau putra, maka anda harus mempersiapkan persyaratan di bawah ini:

  • Surat Pengantar RT atau RW.
  • Surat Keterangan atas kelahiran putri/putra anda yang menjadi anggota baru pada kartu keluarga.
  • KK lama.

3. Apabila Terdapat Anggota Keluarga Menumpang

Untuk kasus ini berlaku apabila mempunyai sanak keluarga atau saudara yang telah tinggal bersama anda. Umumnya anda harus melakukan pendaftaran sebagai anggota keluarga pada KK, serta membuatkannya Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru di tempat tinggal anda. Ada beberapa syarat yang wajib anda persiapkan, antara lain:

  • Kartu Keluarga Lama.
  • Surat Pengantar RT/RW.
  • Surat Keterangan telah Pindah Datang.
  • Izin tinggal menetap, paspor, beserta SKCK atau Surat Tanda Lapor Diri untuk WNA.
  • Surat keterangan datang dari mancanegara atau luar negeri, untuk WNI yang pulang ke Indonesia dari luar negeri.

4. Mengganti KK Karena Jumlah Anggota Keluarga Berkurang

Persyaratan yang wajib anda lengkapi ketika mengganti Kartu Keluarga karena jumlah anggota keluarga berkurang, antara lain:

  • Kartu Keluarga lama.
  • Surat pengantar yang berasal dari RT atau RW.
  • Surat Keterangan Pindah untuk yang pindah.
  • Surat Keterangan Kematian, jika ada anggota keluarga meninggal dunia.

5. Mengganti KK Karena Hilang atau Rusak

Apabila anda ingin mengganti KK karena KK anda hilang atau rusak, maka anda harus melengkapi persyaratan di bawah ini:

  • Dokumen keimigrasian (untuk orang asing).
  • Fotokopi dokumen kependudukan anggota keluarga.
  • Kartu Keluarga yang telah rusak, jika KK rusak.
  • Surat Keterangan Kehilangan yang dibuat dari kepolisian, apabila KK hilang.
  • Surat pengantar RT/RW.

Cara Membuat Kartu Keluarga

Ada beberapa panduan cara pembuatan KK yang harus anda ikuti di bawah ini:

1. Membuat Kartu Keluarga Lewat Situs Web Kemendagri

Menariknya kini anda bisa membuat KK secara online lewat situs Kemendagri. Untuk melakukannya, anda bisa mengikuti prosedur di bawah ini:

  • Kunjungi laman resmi dari Kemendagri di https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/
  • Silakan buat akun, caranya inputkan nomor hp, data diri beserta akun email aktif.
  • Selanjutnya masuk lagi dengan memakai password atau nomor hp yang sudah didaftarkan sebelumnya.
  • Masuk ke dalam pengurusan dokumen online, lalu isi permohonan untuk pembuatan KK.
  • Silakan lakukan instruksi yang terdapat pada situs web tersebut seperti upload dokumen untuk persyaratan.
  • Anda cukup menunggu notifikasi lewat akun email yang menjelaskan bahwa KK sudah siap dicetak.

2. Membuat Kartu Keluarga Lewat Disdukcapil Setempat via Online

Sebelum anda mengikuti metode ini, sebaiknya pastikan terlebih dahulu di Kota atau Kabupaten tempat tinggal anda telah menyediakan layanan pembuatan KK online, sebab tidak semua daerah atau wilayah sudah mempunyai layanan ini. Apabila sudah memastikannya, silakan ikuti prosedur pembuatan KK online berikut:

  • Kunjungi situs web Didukcapil Kota atau Kabupaten setempat.
  • Isi formulir untuk permohonan pengurusan pembuatan KK.
  • Upload dokumen sesuai permintaan di situs web sebagai persyaratan.
  • Selanjutnya tunggu prosesnya, anda selanjutnya akan diinformasikan terkait progress pembatan KK via email atau SMS.
  • Apabila anda sudah mendapat notifikasi atau informasi, selanjutnya anda bisa mencetak KK sendiri baik secara langsung lewat kantor Disdukcapil atau secara online.

Jika anda sudah mempunyai rumah sendiri, maka anda harus membuat KK sesuai dengan domisili tempat tinggal anda.

Jadi, jika anda baru memiliki tempat tinggal sendiri maka langsung ajukan pengurusan pembuatan Kartu Keluarga dengan cara membuat Kartu Keluarga di atas!

Demikian informasi ini kami sampaikan, apabila Anda butuh pinjaman uang dengan proses cepat serta bunga rendah, silakan ajukan layanan pinjaman jaminan BPKB mobil di tempat kami.

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *