Biaya provisi adalah biaya yang seringkali dikenakan kepada nasabah oleh pihak bank atau multifinance ketika mengambil kredit atau jenis pinjaman lainnya.
Dapat disimpulkan bahwa biaya tersebut termasuk biaya administrasi yang bersifat wajib dibayarkan oleh debitur (peminjam) kepada kreditur (pemberi pinjaman) jika pinjaman telah disetujui atau approve.
Biasanya pinjaman yang dibebankan biaya provisi, diantaranya yaitu Kredit Multiguna, Kredit Tanpa Agunan hingga pinjaman lainnya tergantung dari kebijakan yang telah berlaku dari setiap lembaga keuangan atau bank.
Pengertian dari Biaya Provisi
Biaya provisi adalah sebuah biaya yang dibebankan kepada debitur selaku peminjam dan harus dibayarkan ketika pengajuan kredit sudah approve/acc/disetujui.
Biasanya biaya ini dilakukan sekali di awal persetujuan, caranya dengan memangkas atau memotong sebagian nilai pinjaman yang telah diberikan/dicairkan.
Selain itu, biaya provisi juga dapat dikatakan sebagai sebuah biaya penanganan terhadap pencairan pinjaman debitur yang sudah disetujui.
Biasanya biaya ini langsung dipotong dari jumlah total pinjaman pengajuan debitur dengan nilai berbeda, umumnya tergantung kebijakan perbankan maupun perusahaan pembiayaan (leasing) itu sendiri.
Walaupun biasanya langsung dipotong dari besarnya pinjaman yang telah dicairkan, namun untuk kredit atau pinjaman tertentu, tidak jarang pihak kreditur meminta peminjam melakukan pembayaran biaya ini dengan cara terpisah.
Karakteristik
Persentase untuk biaya provisi biasanya dimulai dari 1-3.5% dari total besarnya pinjaman yang dicairkan dan disetujui, pertimbangan persentase tersebut telah mengikuti jenis pinjaman dan setiap bank.
Di waktu yang sama, ada beberapa jenis bank yang juga menerapkan kebijakan secara khusus mengenai biaya provisi, misalnya dengan memakai perbandingan lebih besar atau lebih kecil dari nilai persentase anda, misalnya sekitar 2% atau senilai Rp. 399.999
Pihak bank biasanya mewajibkan pengenaan biaya provisi ini pada berbagai macam produk pinjaman, tapi yang umumnya dikenakan yaitu pada produk pinjaman KTA, KMG atau KPR.
Diantara ketiga macam kredit ini, KPR termasuk pinjaman paling konsisten yang setidaknya memberikan 1% untuk biaya provisi dari total seluruh pinjaman.
Sementara itu, KMG dan KTA mempunyai biaya KTA bervariasi, mulai dari 0.5 sampai 1.5% pada KTA serta 1-3.5% pada KMG.
Bagaimana dengan pinjaman dana tunai di perusahaan multifinance atau leasing?
Untuk biaya yang dikenakan biasanya tidak sebesar pinjaman di perbankan dan pegadaian, semua tergantung dari kebijakan masing-masing perusahaan.
Perhitungan Provisi
Mengingat biaya provisi ini harus dibayarkan saat diawal pencairan atau ketika pengajuan pinjaman telah disetujui.
Maka biasanya dana tersebut akan dipotong secara otomatis ketika pinjaman uang dicairkan ke rekening pribadi milik nasabah.
Cara menghitungnya sendiri cukup mudah. Karena anda tinggal mengalikan jumlah dari total pinjaman dengan persentase nilai biaya provisi sesuai ketentuan dari pihak bank atau lembaga pinjaman lainnya.
Adapun simulasi perhitungan dari biaya provisi, diantaranya:
Nilai kredit sebesar Rp. 250.000.000,-
Biaya provisi yang dibebankan adalah: 1.5%
Maka perhitungan dari provisinya yaitu RP. 250.000.000 x 1.5% = Rp. 3.750.000
Sehingga total pinjaman yang dicairkan yaitu Rp. 250.000.000 – Rp. 3.750.000 = Rp. 246.250.000
Berdasarkan simulasi di atas, bisa disimpulkan bahwa besarnya biaya provisi pinjaman yang wajib dibayarkan yaitu sebesar Rp. 3.750.000
Sementara jumlah pinjaman dana yang dicairkan sesudah dibayarkan biaya provisi yaitu Rp. 246.250.000
Perbedaan Antara Biaya Administrasi dan Biaya Provisi
Meskipun di awal telah disebutkan bahwa biaya provisi sejenis biaya administrasi namun sebenarnya keduanya berbeda.
Walaupun persamaannya adalah bersifat wajib dan dibebankan di awal pengajuan pinjaman. Akan tetapi, biaya administrasi dan provisi dikenakan bank dengan tujuan berbeda.
Anda bisa cek perbedaan keduanya berikut ini:
- Berdasarkan Tujuan
Biaya administrasi dibutuhkan oleh bank untuk pengurusan berbagai macam dokumen serta proses pengajuan KPR atau pinjaman lainnya.
Sementara, biaya provisi biasanya dipakai untuk membiayai berbagai kebutuhan terkait proses pemberian pinjaman, contohnya biaya komisi marketing, fotokopi berkas dan yang lainnya.
- Besarnya Persentase
Biaya provisi umumnya dikenakan sekitar 1-3% dari jumlah kredit yang dicairkan oleh bank kepada pihak debitur atau peminjam.
Sedangkan biaya administrasi biasanya dibebankan mulai dari Rp. 250 ribu sampai Rp. 500 ribu.
- Waktu Pembayaran
Pada biaya provisi, umumnya hanya dibayarkan sekali dengan cara cash sebelum berlangsungnya akad kredit.
Biasanya untuk biaya administrasi dibayarkan sebelum pengurusan KPR.
Biaya Lain yang Dibebankan Ketika Pengajuan Pinjaman
Jika sudah memahami tentang provisi, anda juga harus mengetahui ada beberapa biaya lain yang akan dibebankan terkait dengan pengajuan pinjaman selain dibebankan provisi.
Beberapa biaya tersebut diantaranya ada biaya percepatan pelunasan, biaya tahunan, asuransi hingga denda keterlambatan:
- Biaya Mempercepat Pelunasan
Terkadang kita jumpai ada beberapa nasabah tertarik untuk ingin melunasi utangnya segera atau sering disebut dengan prepayment, akan tetapi anda harus tahu bahwa nantinya akan dibebankan biaya penalti apabila melakukan percepatan pelunasan.
Sehingga, meskipun anda ingin melunasi utang dengan cepat sebelum tenor berakhir, maka anda akan dibebankan tambahan biaya.
Bahkan persentase nilainya juga cukup besar, mulai dari 3-6% dari total sisa tagihan, pokok hutang atau pinjaman yang dilunasi.
Misalnya, jika nominal KTA atau pinjaman anda senilai Rp. 50 juta dengan tenor 5 tahun. Namun karena ingin melunasi sisa tagihan dengan segera di tahun ke empat dengan nilai Rp. 10 juta, anda akan dibebankan biaya penalti.
Untuk biaya penalti yang dibebankan bisa 5%, sehingga jumlah uang total yang wajib dibayarkan yaitu Rp. 10 juta ditambah dengan 5% x 10 juta, yakni menjadi Rp. 10.5 juta.
- Biaya Tahunan
Sesuai namanya, umumnya biaya tersebut akan diterapkan pihak bank atau lembaga keuangan untuk dapat dilunasi setiap tahunnya.
Jumlah nominalnya biasanya akan disesuaikan berdasarkan periode waktu untuk pinjaman yang telah diajukan nasabah.
Untuk nilainya tergantung pada kebijakan bank yang bersangkutan. Tetapi, ada pula bank yang tanpa menerapkan biaya tahunan pada KTA yang telah ditawarkan.
Biaya tahunan tersebut biasanya sekitar 1-2% dari jumlah plafon pinjaman pada tahun pertama. Contohnya, untuk plafon yang diajukan senilai Rp. 10 juta. Apabila biaya tahunannya sebesar 2%, anda wajib melakukan pembayaran sebesar Rp. 200 ribu pada tahun pertama, sebab 2% dari total Rp. 200 ribu.
Nantinya biaya diatas ditambahkan pada cicilan bulan yang ke-12 dari sejak pinjaman diberlakukan.
Jika biaya pada tahun pertama telah dibayarkan, selanjutnya ada biaya tetap tahunan, senilai Rp. 50 ribu.
Besarnya biaya tersebut juga akan ditambahkan langsung pada cicilan bulan yang ke-24. Selain itu, biaya tetap tersebut juga dapat disesuaikan berdasarkan jumlah tahun untuk pengajuan pinjaman.
- Biaya Asuransi
Meskipun bukan termasuk biaya wajib, namun disarankan supaya setiap nasabah dapat mengambilnya.
Umumnya biaya tersebut berfungsi untuk perlindungan keluarga nasabah terhadap kewajibannya dalam melunasi utang jika nasabah terkait meninggal dunia atau mengalami kejadian seperti kecelakaan.
Jika nasabah memutuskan mengambil biaya untuk asuransi ini, pihak keluarga pun tidak lagi harus menanggung sisa dari cicilan nasabah. Karena pihak asuransi yang akan menuntaskan sisa utang ke pihak bank.
Biaya asuransi juga dibebankan apabila Anda mengambil layanan pinjaman mudah cair dengan gadai bpkb mobil.
Fungsinya apa?
Untung melindungi mobil Anda apabila terjadi hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan, kehilangan atau karena hal lainnya.
- Biaya Denda Atas Keterlambatan
Biasanya biaya tersebut berbanding terbalik dari biaya penalti untuk percepatan pelunasan. Untuk keterlambatan denda pembayaran sehari saja, anda harus siap-siap menanggung biaya denda.
Adapun nominal biaya keterlambatan tersebut berbeda-beda untuk setiap bank. Contohnya, anda mesti membayar denda atas keterlambatan pembayaran Rp. 150 ribu. Oleh sebab itu, jika ingin menghindarinya, sebaiknya lunasi cicilan dengan tepat waktu.
Itulah pembahasan terkait biaya provisi dan beberapa biaya lainnya yang dibebankan saat pengajuan pinjaman.
Tidak ingin dibebankan dengan banyaknya biaya yang memusingkan tersebut?
Ajukan saja dana tunai dengan jaminan bpkb mobil hanya di situs Gadaibpkbmobil.id