Apakah saat ini Anda sedang butuh dana tunai namun BPKB mobil masih digadaikan di tempat lain atau masih belum lunas pembelian kreditnya? Jangan khawatir karena ada yang namanya fasilitas take over kredit mobil.
Take over merupakan layanan kredit dari fasilitas gadai bpkb mobil di leasing atau multifinance. Mungkin masih banyak yang belum mengetahuinya bahwa take over adalah solusi terbaik bagi Anda yang cari pinjaman uang cepat cair.
Walaupun layanan ini sudah mulai banyak digunakan, namun masih ada yang belum dapat membedakan antara layanan take over dengan over kredit.
Kami akan menjelaskan mengenai perbedaannya, namun sebelumnya kami ingin menginformasikan pada Anda bahwa kami hanya menerima pengajuan take over saja. Bukan over kredit.
Perbedaan Take Over Kredit Mobil dengan Over Kredit
Disini kami akan menjelaskan secara mudah dan sederhana agar mudah dipahami oleh orang awam sekalipun.
Take Over
Merupakan layanan pemindahan utang dengan jaminan bpkb mobil dari leasing lama ke leasing baru. Ingat, poin pentingnya ialah pemindahan agunan berupa BPKB, bukan pemindahan unit mobilnya.
Contoh: Francis mengambil pinjaman dana tunai jaminan bpkb mobil di BFI Finance dengan pencairan sejumlah 100 juta, tenor 12 bulan.
Setelah tenor di bulan ke 7, si Francis butuh uang mendesak dan berniat untuk memindahkan angsurannya dari BFI ke leasing baru.
Setelah proses pengajuan di leasing baru disetujui, sisa utang francis di BFI telah dilunasi oleh leasing baru tersebut, dan francis menerima sisa pencairan maksimal sebesar 60 jutaan.
Di proses take over ini, tentu si francis akan memulai lagi angsurannya dari awal. Ada keuntungan yang francis terima dari layanan ini yaitu pertama, hutang francis di BFI telah lunas dan kedua Ia mendapatkan dana segar dari selisih pencairan di leasing baru.
Perhitungan sederhananya ialah seperti ini:
Pinjaman di BFI 100 juta – 70 juta = sisa utang 30 juta.
Di leasing baru, pencairan yang diterima ialah 90 juta.
Jadi 90 juta – 30 juta = 60 juta uang yang diterima francis.
Over Kredit
Sedangkan untuk over kredit adalah pemindahan unit kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru. Jadi yang dipindahtangan bukan BPKB nya namun mobilnya.
Proses ini biasanya terjadi secara perorangan. Jadi pemilik yang baru akan melanjutkan cicilan kendaraan di leasing tempat pemilik lama melakukan kredit mobil.
Sebagai informasi, kami tidak menerima pengajuan over kredit.
Butuh Pinjaman Uang Mendadak? Ajukan Take Over Disini!
Syarat pengajuan take over kredit mobil di tempat kami ialah:
- Angsuran telah berjalan minimal 70% dari total tenor.
- Status kendaraan belum ditarik oleh leasing.
- Yang mengajukan take over harus pengaju awal langsung dan bukan orang lain (kontrak atas nama) – misalnya, anak yang mengajukan pinjaman bpkb namun yang mengajukan take over adalah orang tuanya (di beberapa leasing mungkin bisa menerima kondisi ini, hubungi kami terlebih dahulu untuk konsultasi).
- Menyiapkan riwayat angsuran di leasing saat ini.
- Sediakan waktu untuk survey (mobil dan kelengkapan dokumen mohon disiapkan).
Banyak keunggulan ajukan di GBM seperti proses cepat dan mudah, tidak berbelit-belit dan Anda akan dibantu semaksimal mungkin untuk cair.
Cakupan layanan kami juga sangat luas untuk memproses pengajuan dari seluruh wilayah sebab website Gadaibpkbmobil.id telah bekerjasama dengan banyak perusahaan multifinance resmi yang terbaik di Indonesia.
Segera ajukan take over kredit mobil disini. Hubungi tim kami dengan menekan tombol WA yang ada di situs ini.