Surat pelepasan hak kendaraan atau SPH mobil adalah sebuah surat yang dibuat oleh pemilik kendaraan yang menyatakan bahwa ia tidak lagi memiliki hak atas kendaraan tersebut dan telah menyerahkan seluruh hak atas kendaraan tersebut kepada pihak lain.
Surat ini biasanya dibuat saat pemilik kendaraan akan menyerahkan atau menjual mobilnya kepada pihak lain.
Surat harus ditandatangani oleh pemilik kendaraan yang bersangkutan dan harus disahkan oleh notaris agar surat tersebut memiliki kekuatan hukum yang sah.
SPH juga harus dilampiri dengan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP pemilik kendaraan, fotokopi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan fotokopi BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
Setelah SPH mobil dibuat dan disahkan, pemilik kendaraan harus mengurus perubahan data pemilik kendaraan di instansi terkait, seperti di Dinas Perhubungan atau di Kantor Samsat (Satuan Pelayanan Administrasi Kendaraan Bermotor).
Perubahan data dari si pemilik musti dilakukan supaya mobil tersebut bisa terdaftar di nama pemilik baru dan tidak terjadi masalah di kemudian hari.
Berikut ini adalah contoh surat pelepasan hak kendaraan pribadi:
Nomor: ____________
Hal: Pelepasan Hak Kendaraan
Kepada Yth,
Kantor Samsat
Di ____________
Dengan Hormat,
Dengan ini, saya ____________ dengan ini menyatakan bahwa saya tidak lagi memiliki hak atas kendaraan dengan nomor polisi ____________ dan telah menyerahkan seluruh hak atas kendaraan tersebut kepada pihak ____________.
Adapun dokumen-dokumen yang telah saya lampirkan adalah sebagai berikut:
- Fotokopi KTP saya
- Fotokopi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
- Fotokopi BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
Demikian surat pelepasan hak kendaraan ini saya buat dengan sebenarnya dan atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya,
(Tanda Tangan Pemilik Kendaraan)
CC:
Kantor Samsat
Dinas Perhubungan
Pihak Penerima Kendaraan
Surat Pelepasan Hak kendaraan Perusahaan
Surat pelepasan hak kendaraan (SPH) dari perusahaan adalah sebuah surat yang dibuat oleh perusahaan yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut tidak lagi memiliki hak atas kendaraan tersebut dan telah menyerahkan seluruh hak atas mobil tersebut ke pihak lain.
SPH kendaraan dari perusahaan biasanya dibuat saat perusahaan ingin menjual atau menyerahkan kendaraannya kepada pihak lain.
Bagi Anda yang ingin ajukan pinjaman uang dengan gadai BPKB mobil masih atas nama PT, wajib memiliki surat ini.
SPH perusahaan musti ditandatangani oleh pihak yang berwenang dari perusahaan yang bersangkutan dan harus disahkan oleh notaris agar memiliki kekuatan hukum yang sah.
SPH dari perusahaan juga harus dilampiri dengan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi Akta Pendirian Perusahaan, fotokopi KTP pemilik perusahaan, fotokopi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan fotokopi BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
Setelah surat dari perusahaan dibuat dan disahkan, perusahaan harus mengurus perubahan data pemilik kendaraan di Dinas Perhubungan atau di Kantor Samsat (Satuan Pelayanan Administrasi Kendaraan Bermotor).
Perubahan data pemilik kendaraan harus dilakukan agar kendaraan tersebut bisa terdaftar di nama pemilik baru dan tidak terjadi kendala kedepannya.
Berikut ini adalah contoh surat pelepasan hak kendaraan PT:
Nomor: ____________
Hal: Pelepasan Hak Kendaraan
Kepada Yth,
Kantor Samsat
Di ____________
Dengan Hormat,
Dengan ini, PT. ____________ dengan ini menyatakan bahwa kami tidak lagi memiliki hak atas kendaraan dengan nomor polisi ____________ dan telah menyerahkan seluruh hak atas kendaraan tersebut kepada pihak ____________.
Adapun dokumen-dokumen yang telah kami lampirkan adalah sebagai berikut:
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan
- Fotokopi KTP Pemilik Perusahaan
- Fotokopi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
- Fotokopi BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
Demikian surat pelepasan hak kendaraan ini kami buat dengan sebenarnya dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
(Tanda Tangan Pemilik Perusahaan)
CC:
Kantor Samsat
Dinas Perhubungan
Pihak Penerima Kendaraan