Ada suatu kondisi yang tidak memungkinkan seseorang untuk tidak bisa mengambil BPKB. Mengingat BPKB adalah dokumen penting dan wajib untuk kepemilikan kendaraan, maka sudah seharusnya pengambilan BPKB di Samsat sesuai prosedur. Jika anda berhalangan hadir, biasanya harus melampirkan surat kuasa pengambilan BPKB.
Biasanya pengambilan BPKB dilakukan di kantor Samsat sesudah anda melakukan pembelian kendaraan baru, atau di perusahaan pembiayaan maupun leasing ketika ciciln pinjaman sudah lunas.
Apa Saja Fungsi Surat Kuasa Pengambilan BPKB?
Surat kuasa untuk proses pengambilan BPKB merupakan sebuah bukti pengantar sah yang dipakai untuk melakukan pengambilan BPKB lewat pihak perantara tertentu yang dipilih pemilik BPKB itu sendiri.
Untuk penerbitan dari surat kuasa itu sendiri berdasarkan pada pasal 1972 KUHPer (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).
Dalam ketentuan ini, terdapat penjelasan bahwa surat kuasa pengambilan BPKB merupakan surat yang telah dikirimkan untuk seseorang yang dikirimkan dengan sengaja untuk melakukan perbuatan atas izin dari perintah pengirim surat kuasa tersebut.
Ada beberapa fungsi yang perlu anda ketahui terkait Surat Kuasa Pengambilan BPKB, diantaranya:
- Sebagai bukti telah menerima BPKB sah, sekaligus pihak yang telah diberi kuasa berdasarkan surat kuasa tersebut bertanggung jawab terhadap semua kewajiban yang ada pada BPKB.
- Dengan adanya BPKB diwakili pihak tertentu dapat meminimalisir terjadinya birokrasi sekaligus dapat memudahkan proses penanganannya.
- Untuk pengamanan terjadinya penyalahgunaan BPKB yang dilakukan pihak tak bertanggung jawab.
Macam-Macam Surat Kuasa Pengambilan BPKB
Ada 2 jenis surat kuasa pengambilan BPKB yang perlu diketahui, diantaranya surat kuasa khusus dan surat kuasa umum.
Kedua jenis ini sudah diatur melalui ketetapan dari surat kuasa khusus dalam KUHPer pasal 1795 dan surat kuasa umum KUHPer pasal 1796.
Format Untuk Penulisan Surat Kuasa
Sebelum anda membuat SK nya, sebaiknya perhatikan bagaimana format penulisan yang tepat pada surat kuasa tersebut, diantaranya:
1. Judul Surat
Ada judul yang harus anda buat pada surat kuasa, yang berperan sebagai keterangan surat. Biasanya, judul surat terletak di bagian teratas, basanya diisi judul “Surat Kuasa Pengambilan BPKB”. Menyesuaikan kepentingan yang akan diminta.
2. Terdapat Kalimat Pembuka
Kalimat pembuka juga harus dibuat dalam surat kuasa pengambilan BPKB yang isinya tentang kejelasan amanat dari pihak yang membuat surat kuasa. Biasanya di dalam surat kuasa tersebut ada tulisan “Yang bertanda tangan di bawah ini”.
3. Identitas dari Pemberi Kuasa
Dalam surat kuasa, tentu saja harus ada nama pemberi kuasa yang terdiri dari informasi terkait pemilik BPKB asli. Informasi di dalamnya biasanya terdapat nama lengkap, alamat, NIK, pekerjaan atau yang lainnya.
4. Identitas dari Penerima Kuasa
Jika identitas pemberi kuasa berupa kelengkapan data dari pemberi kuasa, maka identitas penerima kuasa ini berisikan informasi tentang pihak yang telah diamanatkan atau diutus untuk proses pengambilan BPKB. Untuk formatnya sendiri hampir sama dengan identitas dari pemberi kuasa.
5. Keterangan Kuasa
Dalam surat kuasa pengambilan BPKB harus berisi keterangan mengenai kuasa pengambilan BPKB kendaraan dari pihak pemberi kuasa.
6. Identitas dari Kendaraan
Untuk mempermudah para petugas leasing atau Samsat, anda perlu mencantumkan identitas lengkap kendaraan. Diantaranya seperti plat nomor polisi, tipe mobil dan sebagainya.
7. Penutup
Di dalam surat kuasa juga harus terdapat surat penutup yang didalamnya berupa pesan terakhir surat kuasa disampaikan serta tanggal pembuatan surat kuasa itu sendiri.
8. Tanda Tangan
Jangan lupa, anda harus menyematkan tanda tangan, di bawah surat beserta materai senilai Rp. 10 ribu yang dilengkapi juga oleh tanda tangan dari penerima kuasa.
Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB
Ada beberapa contoh yang bisa anda ikuti untuk pembuatan surat kuasa pengambilan BPKB kendaraan, diantaranya:
SURAT KUASA PENGAMBILAN BPKB MOTOR
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Fajria Rizky
Tempat/tanggal lahir : Lebak, 04 Desember 1990
Pekerjaan : Pegawai BUMN
Alamat : Desa Malingping Utara, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak-Banten
Dengan ini memberikan kuasa kepada:
Nama : Muhammad Rizky
Tempat/tanggal lahir : Rangkasbitung, 04 Januari 1987
Pekerjaan : PNS
Alamat : BTN Narimbang, Kecamatan Rangkasbitung, Banten
Untuk bisa mengambilkan surat BPKB motor, melalui rincian berikut ini:
Atas nama : Fajria Rizky
Merek Motor : Yamaha Mio
Warna : Hitam
No. Rangka : BF898989JK
Tahun : 2014
CC Motor : 125 CC
No. Polisi : A 1211
No. Mesin : GH811900BKP
Demikian surat kuasa ini saya buat dalam keadaan yang sadar tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Dan semoga dapat digunakan sebagaimana mestinya, saya ucapkan terima kasih atas perhatiannya.
Pemberi Kuasa, Penerima Kuasa,
Materai 10.000
Fazria Rizky Muhammad Rizky
SURAT KUASA PENGAMBILAN BPKB MOBIL
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Muhammad Fikri
Tempat/tanggal lahir : Tangerang, 04 Februari 1990
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Perumahan BSD Serpong, Tangerang, Banten
Dengan ini memberikan kuasa kepada:
Nama : Muhammad Arif
Tempat/tanggal lahir : Tangerang, 25 Maret 1988
Pekerjaan : PNS
Alamat : Perumahan Serpong Suradita, Jalan Raya Cisauk, Tangerang, Banten
Untuk melakukan pengambilan BPKB mobil, melalui rincian di bawah ini:
Atas nama : Muhammad Fikri
Merek Mobil : Daihatsu
Type : Ayla
CC Mobil : 998 cc
Warna : Hitam
No. Rangka : BF898989JK
Tahun : 2014
CC Motor : 125 CC
No. Polisi : A 2089 PH
No. Mesin : GH811900BKP
Demikian surat kuasa ini saya buat dalam keadaan yang sadar tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Dan semoga dapat digunakan sebagaimana mestinya, saya ucapkan terima kasih atas perhatiannya.
Pemberi Kuasa, Penerima Kuasa,
Materai 10.000
Muhammad Fikri Muhammad Arif
Persyaratan Untuk Pengambilan BPKB Motor
Sebenarnya persyaratan untuk pengambilan BPKB tidak ada yang berbeda antara pembelian kredit maupun cash. Akan tetapi, di bawah ini kami membahas lengkap satu persatu terkait syarat untuk mengambil BPKB:
1. Pengambilan Untuk BPKB Motor Secara Cash
Untuk mengambil BPKB motor, ada 3 cara yang dapat dilakukan. Diantaranya dengan datang sendiri, diwakilkan orang lain hingga apabila pemilik merantau. Untuk BPKB pembeli motor cash bisa diambil langsung dari dealer tempat pembelian kendaraan itu sendiri.
Ada persyaratan yang wajib dipenuhi jika BPKB diambil langsung oleh pemilik. Persyaratan pertama yaitu wajib menunjukkan nota pembelian cash atau lunas. Anda harus menyimpan nota pembelian kendaraan. Biasanya nota tersebut dapat dipakai untuk mengklaim proses garansi kendaraan.
STNK dan KTP asli adalah syarat yang wajib ada selanjutnya. Dokumen tersebut dipakai untuk menyamakan semua informasi. Di samping itu, penggunaan KTP dipakai guna memastikan jika pemilik kendaraan asli yang telah mengambil BPKB sendiri.
Syarat berikutnya jika anda mengambil BPKB dengan cara perwakilan. Perwakilan pengambilan BPKB biasanya harus anggota keluarga. Dengan kata lain yang namanya telah tercantum pada kartu keluarga. Jangan sampai melakukan kesalahan ketika mengirimkan perwakilan dalam pengambilan BPKB ini.
Syarat jika pemilik meninggal dunia atau merantau. Maka akan berbeda dari syarat-syarat di atas yang memerlukan KTP asli dari pemilik. Tapi persyaratan tersebut tidak dibutuhkan. Akan tetapi, wajib melampirkan surat keterangan pihak desa yang menggantikan KTP asli dari pemilik. Persyaratan selanjutnya adalah KTP asli maupun fotokopi orang yang mengambil BPKB.
2. Persyaratan Untuk Pengambilan BPKB Motor Secara Kredit
Apabila pengambilan BPKB motor tunai langsung di dealer pembelian, namun untuk pengambilan dokumen atau BPKB motor pembelian kredit sendiri bisa diambil di lembaga leasing. Untuk pembelian kredit, juga ada 3 cara metode pengambilan BPKB, yaitu pengambilan sendiri oleh pemilik, diwakilkan, hingga diwakilkan dengan alasan pemilik meninggal atau merantau. Persyaratannya sama saja seperti persyaratan pengambilan BPKB motor tunai.
Demikianlah ulasan terkait surat kuasa pengambilan BPKB yang harus anda pahami jika berhalangan hadir tidak dapat mengambil BPKB. Semoga bermanfaat!
Untuk Informasi Pengajuan Pinjaman Gadai BPKB Mobil