Ketika anda ingin membuat sebuah usaha dagang sendiri, maka ada banyak hal yang harus anda persiapkan. Hal terpenting adalah Surat Izin Usaha Dagang alias SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). SIUP sendiri terbagi ke dalam beberapa pilihan kategori antara lain, usaha kecil, usaha menengah dan usaha berskala besar. Lantas, apa saja hal yang wajib dipersiapkan?
Mengenal Jenis-Jenis Surat Izin Usaha Dagang
Nilai modal yang dimiliki sebuah bisnis atau usaha biasanya merupakan faktor penentu jenis SIUP ke pihak pemilik usaha. Di bawah ini, ada beberapa macam Surat Izin Usaha Dagang di Indonesia :
1. SIUP Mikro
Untuk perusahaan atau badan usaha berskala mikro, yang memiliki kekayaan di atas Rp 50 juta dengan maksimal kekayaan Rp500 juta, maka akan diberikan SIUP sebagai bukti atau syarat pengesahan perusahaannya.
2. SIUP Kecil
Biasanya diberikan ke pemilik usaha yang mempunyai kekayaan modal, dari Rp 50 juta sampai Rp 500 juta.
3. SIUP Menengah
Merupakan jenis SIUP untuk pemilik usaha yang mempunyai kekayaan atau modal di kisaran Rp 500 juta sampai Rp10 miliar maksimal.
4. SIUP Besar
Wajib diberikan kepada badan usaha yang memiliki modal di atas Rp 10 miliar.
Badan Usaha yang Tidak Wajib Mempunyai SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Walaupun telah dijelaskan bahwa pemilik badan usaha berkewajiban mempunyai SIUP, namun ada pula pengecualian bagi peraturan ini.
Menurut Pasal 4 ayat 1 Permendag 46/2009, ada beberapa usaha mikro yang memiliki kriteria tertentu tapi tidak berkewajiban mempunyai SIUP. Ini kriterianya:
- Mempunyai kekayaan bersih terbanyak Rp 50 juta, serta tidak termasuk bangunan dan tanah.
- Perwakilan atau cabang perusahaan yang mana dalam melakukan aktivitas usaha perdagangan memakai SIUP perusahaan pusat.
- Perusahaan kecil secara perorangan yang telah memenuhi ketentuan di bawah ini :
- Tidak berbentuk persekutuan atau badan hukum.
- Dikelola, diurus, atau dijalankan oleh pemiliknya sendiri atau dengan cara mempekerjakan kerabat dekat atau anggota keluarga.
- Keuntungan perusahaan semata-mata hanya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
- Pedagang asongan, pedagang keliling, pedagang kaki lima atau pedagang pinggir jalan.
Apa Saja Fungsi Surat Izin Usaha Dagang Bagi Pengusaha?
Memahami pengertian SIUP, tentu saja berkas ini menawarkan banyak fungsi. Umumnya, ada beberapa fungsi SIUP yang perlu anda ketahui antara lain:
- Sebagai sebuah alat pengesahan bisnis oleh pemerintah, sehingga semua aktivitas usaha bisa dilakukan menyesuaikan SIUP.
- Perdagangan import dan ekspor bisa berjalan lancar jika pengusaha sudah mempunyai SIUP.
- Sebagai persyaratan untuk mengikuti lelang yang dilaksanakan pemerintah.
Manfaat SIUP Untuk Pemilik Usaha
Bagi pemilik usaha yang sudah mengurus SIUP, ternyata mempunyai banyak manfaatnya yaitu:
- Dengan adanya SIUP, menjelaskan legalitas bisnis yang anda jalankan. Sehingga, bisnis anda secara otomatis mempunyai kredibilitas yang telah diakui pemerintah. Tentu saja, kredibilitas ini dapat meningkatkan kepercayaan pembeli.
- Melalui pengakuan pemerintah, bisnis yang anda jalankan bisa memperoleh proteksi hukum. Proteksi ini bertujuan supaya bisnis anda terbebas dari yang namanya penertiban liar. Apabila suatu hari terjadi sengketa secara tiba-tiba, maka SIUP dapat anda jadikan pegangan untuk legalitas.
- Pemilik usaha yang mempunyai SIUP akan mendapat kemudahan meminta pinjaman untuk modal ke leasing atau bank, termasuk ketika mengikuti tender maupun lelang.
- Perusahaan yang bergelut dalam bidang ekspor maupun impor harus mempunyai SIUP demi kelancaran usahanya.
Persyaratan SIUP
Sebelum anda mendaftarkan Surat Izin Usaha Dagang, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi setiap badan usaha, antara lain:
-
Syarat untuk Perusahaan Perseorangan
Berikut persyaratan yang dibutuhkan perusahaan perseorangan:
- Fotokopi KTP dari pemilik perusahaan atau penanggung jawab.
- Fotokopi NPWP nama perusahaan.
- Neraca keuangan perusahaan.
- Fotokopi SITU (Surat Izin Tempat Usaha) dari pemerintah daerah berdasarkan domisili.
- Materai Rp 10.000
- Foto pemilik perusahaan/direktur utama/penanggung jawab 2 lembar dengan ukuran 4×6.
-
Syarat SIUP untuk Koperasi
Sedangkan untuk SIUP lembaga koperasi, ada beberapa persyaratan yang perlu anda penuhi berikut:
- Fotokopi KTP Dewan Pengawas Koperasi.
- Fotokopi SITU.
- Fotokopi akta pendirian koperasi.
- Daftar Susunan Dewan Pengawas dan Pengurus dari Koperasi.
- Fotokopi NPWP.
- Neraca Koperasi.
- Foto berukuran 4×6 dari penanggung jawab/direktur utama sebanyak dua lembar.
-
Syarat SIUP untuk Perseroan Terbuka (Tbk)
Untuk perusahaan perseroan terbuka, ada beberapa syarat yang harus anda ketahui berikut ini :
- Fotokopi SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) sebelum status perusahaan PT.
- Fotokopi KTP penanggung jawab.
- Fotokopi untuk akta pendirian.
- Pas foto penanggung jawab/direktur utama perusahaan sebanyak 2 lembar berukuran 4×6.
- Fotokopi Surat Tanda Terima Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan untuk tahun pembukuan yang terakhir.
- Surat keterangan BPPM (Badan Pengawas Pasar Modal) yang telah menyebutkan jika perusahaan sudah melakukan penawaran secara umum.
-
Syarat SIUP untuk Perseroan Terbatas (PT)
Badan usaha PT memiliki persyaratan administrasi, berikut ini:
- Fotokopi KTP penanggung jawab/direktur utama perusahaan.
- Pas foto penanggung jawab/direktur utama sebanyak dua lembar berukuran 4×6.
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga), untuk perusahaan dengan penanggung jawab perempuan.
- Fotokopi NPWP.
- Fotokopi SITU.
- Fotokopi akta pendirian perusahaan beserta surat keputusan atas pengesahan dari pihak KemenkumHAM.
- Neraca perusahaan.
- Materai Rp 10.000.
- Surat Izin teknis dari instansi terkait.
Cara Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan Offline
Perizinan usaha bisa anda lakukan dengan cara offline, mengunjungi kantor dinas perdagangan yang terdekat. Begini langkah-langkahnya:
- Datangi kantor dinas perdagangan tergantung domisili, caranya bawa semua persyaratan yang dibutuhkan. Ambil form registrasi SIUP.
- Isi formulir untuk pengajuan SIUP dengan data-data secara lengkap dan benar. Formulir wajib disetujui pemilik perusahaan/direktur utama/penanggung jawab yang bertanda tangan dan dibubuhi materai. Jika sudah mengisi formulir lengkap, selanjutnya fotokopi form tersebut 2 lembar.
- Melakukan pembayaran biaya. Pemerintah sebenarnya tidak menentukan standar biaya untuk penerbitan SIUP. Maka dari itu, setiap wilayah memiliki biaya yang berbeda.
- Jika semua langkah di atas sudah anda lakukan, anda bisa menyerahkan form beserta berkas persyaratan ke pihak kantor Dinas Perdagangan. Untuk pengurusan SIUP membutuhkan waktu selama 2 minggu. Ketika SIUP sudah terbit, maka pihak dinas langsung menghubungi anda.
Cara Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan Online
Selain secara offline, anda juga dapat melakukan pendaftaran SIUP secara online dengan langkah-langkah di bawah ini:
- Kunjungi web resmi OSS di oss.go.id, dan tekan menu Jika sudah, anda akan diminta melakukan pengisian data pribadi berupa nomor identitas, alamat email, nomor telepon dan tanggal lahir. Lalu pastikan semua data sudah terisi dengan benar.
- Jika sudah terisi dengan lengkap dan benar, tekan submit. Maka sistem OSS selanjutnya akan mengirimkan link verifikasi akun ke akun email yang sudah anda daftarkan. Pada email, kamu akan mendapatkan informasi password dan username.
- Silakan gunakan data password dan username untuk login. Selanjutnya, kamu akan melihat form pengisian untuk data usaha. Silakan isi data tentang usaha anda secara lengkap.
- Pemilik usaha berbentuk PT, biasanya pengisian datanya dapat dilakukan dengan menyalin dari layanan AHU Onlie. Ini adalah sebuah situs yang Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
- Piha pemilik usaha yang berbentuk koperasi, perseorangan atau CV, harus mengisi data dengan cara manual.
- Data usaha yang wajib diisi adalah mencakup rencana pemakaian tenaga kerja, data perusahaan, kepemilikan modal, nilai investasi, pemegang saham, serta yang lainnya.
- Jika data sudah terisi dengan lengkap, anda hanya perlu masuk ke opsi Permohonan Berusaha. Silakan pilih akta. Di dalam notifikasi terkait Validasi NPWP dan KSWP, tekan
- Selanjutnya anda nantinya dialihkan menuju halaman baru, demi memastikan data terkait mengenai Akta Pendirian Perusahaan sudah benar.
- Centang izin sesuai yang diperlukan di halaman Komitmen izin Usaha.
- Jika sudah, sistem OSS selanjutnya akan langsung menerbitkan NIB. Di samping itu, anda akan langsung mendapatkan berkas pendaftaran sekaligus penerbitan NIB.
Itulah beberapa langkah cara membuat Surat Izin Usaha Dagang baik secara offline maupun online yang dapat anda lakukan jika ingin mendapatkan legalitas usaha dagang anda.
Bagi yang ingin ajukan modal usaha cepat cair dan non BI checking, bisa memanfaatkan layanan pinjaman uang jaminan BPKB mobil hanya disini.