Down Payment Adalah: Fungsi, Cara Kerja dan Ketentuannya

down payment adalah

Down Payment adalah sistem pembayaran yang banyak dilakukan dalam transaksi jual beli barang ataupun jasa. Sistem pembayaran seperti ini bisa anda temukan dalam kehidupan sehari-hari.

Pembayaran down payment secara umum diidentikan dengan pembelian secara kredit. Padahal, itu tidak sepenuhnya benar. Pembayaran jenis ini biasa juga digunakan untuk pembelian secara kredit maupun tunai.

Nah, untuk mengenal lebih jauh tentang sistem pembayaran down payment. Dalam artikel ini kita akan membahasnya, mulai dari pengertian, fungsi dan juga contoh dari pembayaran dengan sistem DP.

Pengertian Down Payment

Down Payment adalah pembayaran yang dilakukan dengan jumlah sepersekian persen dari total harga barang yang disepakati.

Pembayaran jenis ini umumnya dilakukan pada pembelian barang ataupun jasa yang memiliki harga mahal.

Di Indonesia, down payment biasa disingkat dengan sebutan DP, ia juga memiliki istilah lain bernama uang muka, uang panjar ataupun uang tanda jadi transaksi.

Sistem pembayaran dengan cara DP adalah sah dan telah tercatat secara hukum, sebagaimana yang tertuang pada pasal 1457 dan pasal 1458 dalam kitab undang-undang hukum perdata.

Fungsi Down Payment

Tidak hanya digunakan sebagai tanda jadi transaksi, down payment juga memiliki fungsi-fungsi lain. Diantaranya adalah:

1. Tanda Jadi Transaksi

Down Payment adalah tanda jadi dari sebuah transaksi. Ketika seseorang menyerahkan uang DP, maka secara etika, penjual tidak boleh menawarkan lagi barang dagangannya pada orang lain karena barang akan dijual ke pemberi DP.

Nah, pemberi DP nantinya akan melunasi sisa pembayaran sebelum transaksi jual beli sah dilaksanakan dan barang berpindah tangan.

2. Jaminan Pembayaran

Selain tanda jadi transaksi, down payment juga bisa menjadi jaminan pembayaran dari seorang pembeli ketika misalnya membeli rumah, kendaraan ataupun alat-alat elektronik.

Dengan membayar DP artinya pembeli mau serta bertanggung jawab untuk membayar lunas sisa pembayaran di waktu yang telah disepakati kedua belah pihak.

3. Menghindari Penipuan

Penjual maupun pembeli terkadang berhati hati ketika melakukan jual beli. Demi memastikan bahwa setiap pihak memang jujur, pembayaran secara DP bisa dilakukan.

Dari sisi penjual, meminta uang DP dari sebuah transaksi bisa menjaganya dari pembeli-pembeli yang PHP atau tidak bertanggung jawab. Pembayaran uang DP berguna untuk memastikan keseriusan dari pihak calon pembeli barang atau pengguna jasa.

Cara Kerja Down Payment

Cara kerja down payment bisa dilihat dari 2 sisi jenis transaksi, yakni DP pada transaksi jenis tunai dan DP pada transaksi jenis kredit.

Pada transaksi tunai, umumnya pembayaran DP dilakukan karena alasan tertentu, misalnya karena barang masih dalam proses produksi ataupun pembeli tidak membawa uang cash secara cukup dan memerlukan waktu untuk mengambilnya terlebih dahulu.

Pada DP jenis tunai, biaya barang baru akan diserahkan nanti ketika pembayaran telah dilunasi secara penuh.

Berbeda pada pembayaran DP pada transaksi kredit. Pembayaran DP pada transaksi jenis ini umumnya dimaksudkan karena pembeli tidak memiliki uang yang cukup dan memerlukan waktu lama untuk membayarnya.

Pada transaksi kredit, pihak pembeli akan membeli barang dengan cara DP sesuai dengan jumlah minimum DP yang ditetapkan penjual. Selanjutnya, sisa pembayaran bisa dilakukan dengan cara diangsur dan tentu saja pembayarannya akan berbunga.

Ketentuan Pembayaran Down Payment

Seperti dijelaskan sebelumnya, pembayaran dengan cara down payment adalah pembayaran yang sah secara hukum.

Ada beberapa ketentuan yang bisa digunakan dalam transaksi jenis ini ketika transaksi batal. Diantaranya adalah:

  • Jika suatu transaksi telah dilakukan dengan uang DP, maka, tidak boleh ada pihak yang membatalkan transaksi dengan meminta atau mengembalikan uang DP secara sepihak.
  • Jual beli dianggap telah terjadi ketika 2 pihak telah mencapai kesepakatan tentang harga barang dan juga detail lainnya. Meskipun, barang baru dibayar secara DP dan belum diserahkan.
  • Apabila sebuah transaksi yang dilakukan secara DP terputus, maka, secara hukum uang yang dibayar tidak dapat dikembalikan. Kecuali, jika ada klausul atau perjanjian khusus yang mengatur tentang itu.
  • Uang DP harus dikembalikan jika sebuah transaksi batal. Dengan syarat, pihak pembeli dan penjual telah melakukan kesepakatan sebelumnya bahwa jika transaksi batal, maka, uang DP akan dikembalikan.

Dari poin-poin diatas, ada sebuah kesimpulan yang terlihat lebih valid dan lebih adil dijalankan.

Hal ini sesuai dengan Putusan PN Tanjungkarang Nomor 5/Pdt.G/2015/PN.Tjk yang menyatakan.

“Apabila terdapat wanprestasi atau ingkar janji yang dilakukan oleh pihak pembeli. Maka uang DP tidak wajib dikembalikan pihak penjual. Sebaliknya, jika wanprestasi dilakukan oleh pihak penjual. Maka, pembeli wajib menerima kembali uang yang telah dibayarkannya secara penuh,”.

Contoh Pembayaran Down Payment

Pembayaran dengan sistem down payment banyak dilakukan di berbagai transaksi penjualan. Misalnya seperti transaksi jual beli motor, kredit mobil bekas, transaksi sewa kontrakan dan lain sebagainya.

Contoh dari pembayaran down payment adalah sebagai berikut:

Ibu Imas ingin membeli mobil bekas dari Bapak Casmudi. Setelah melihat lihat mobil tersebut, Ibu Imas berniat ingin membeli mobil tersebut dengan harga 50 juta sesuai harga jual dari Bapak Casmudi.

Sebagai tanda pengikat, Ibu Imas membayar uang DP sebesar 10 juta rupiah sebagai tanda janji. Sisanya nanti akan dilunasi seminggu ke depan.

Nah, di posisi ini, barang berupa mobil belum berpindah tangan dari penjual ke pembeli. Mobil baru bisa diterima setelah Ibu Imas menyelesaikan sisa pembayaran sebanyak 40 juta.

Lalu, bagaimana jika Ibu Imas membatalkan transaksi?

Jika Ibu Imas membatalkan transaksi secara sepihak, maka uang DP secara hukum dianggap hangus dan tidak boleh diambil kembali.

Namun, semua itu dikembalikan pada kesepakatan awal dari Ibu Imas dan Bapak Casmudi. Jika misalnya dalam perjanjian awal, uang DP boleh dikembalikan jika transaksi gagal, maka Bapak Casmudi harus mengembalikan uang DP tersebut.

Hukum Down Payment Dalam Islam

Dalam hukum Islam, jual beli dengan sistem down payment ataupun uang muka memiliki 2 pendapat. Pertama ada yang membolehkan, dan yang kedua, ada yang melarang.

Sistem pembayaran dengan DP diharamkan jika mengandung unsur riba, seperti misalnya pembayaran DP untuk kredit motor dengan bunga cicilan pembayaran setiap bulannya.

Selain itu, pembayaran dengan sistem ini juga dianggap merugikan karena jika transaksi batal maka uang DP biasanya hangus dan tidak dikembalikan.

Adapun, ada juga pendapat yang membolehkan pembayaran dengan down payment (selama tidak berbunga). Dengan syarat, jika pembeli melakukan pembayaran dengan down payment, Maka uang DP tersebut akan masuk ke jumlah total pembayaran.

Sedangkan, jika ada pembatalan transaksi dari pembeli, maka penjual boleh mengambil uang DP tersebut. Namun, jika ingin mendapatkan pahala kebaikan lebih, sebaiknya penjual mengembalikan uang DP tersebut kepada pembeli.

Dapat disimpulkan bahwa down Payment adalah sistem pembayaran yang mengharuskan seorang pembeli untuk membayar sejumlah uang di awal transaksi jual beli. Sistem pembayaran DP adalah sistem yang sah dan tercatat dalam hukum undang-undang dan agama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *