Biaya Pajak Progresif Mobil dan Cara Menghitungnya

pajak progresif mobil

Pajak progresif mobil merupakan pajak yang dibebankan ketika melakukan pembelian mobil yang baru dan telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia, dengan biaya atau tarif tergantung dari harga jual mobil itu sendiri.

Jika harga jual mobil semakin tinggi, maka akan semakin besar pula biaya pajak yang mesti dibayar. Ini adalah konsep yang diaplikasikan sebagai redistribusi penghasilan.

Seseorang yang mampu melakukan pembelian mobil yang harganya lebih tinggi, maka harus membayar pajak dengan nilai lebih besar.

Biasanya pajak progresif mobil dikenal juga sebagai PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) yang telah diatur menurut Undang-Undang No.6 Tahun 1983 mengenai PPnBM.

Biaya PPnBM untuk kendaraan roda empat baru di Indonesia, terhitung dari 0% sampai 123%, biasanya tergantung dari harga jual mobil.

Biaya pajak tersebut berlaku bagi mobil baru, sementara untuk kendaraan bekas, maka tarif pajaknya dibebankan berbentuk PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dengan tarif yang diatur pemerintah daerah.

Pengertian Pajak Progresif Mobil

Jenis pajak progresif mobil akan berbeda dari pajak kendaraan bermotor yang biasa. Sebab tidak semua orang mendapatkan kewajiban pajak progresif ini.

Pajak progresif ialah pajak yang biasanya berlaku jika anda memiliki banyak kendaraan bermotor, entah itu kendaraan dengan nama sendiri maupun atas nama salah satu anggota keluarga di rumah.

Contoh, jika anda memiliki mobil, maka semakin banyak jumlah mobil maka tarif pajak progresifnya pun semakin bertambah. Hal ini juga berlaku jika anda memiliki beberapa motor.

Biaya Pajak Progresif Mobil

Biaya atau tarif pajak progresif mobil sudah diatur bersama ketentuan pajak kendaraan bermotor yang lainnya menurut Undang-Undang No.28 tahun 2009 pasal 6. Menurut Undang-Undang tersebut, telah disebutkan bahwa:

  • Untuk kepemilikan atas kendaraan bermotor yang pertama, akan dibebankan biaya minimal 1% dan paling besar senilai 2%.
  • Untuk kepemilikan atas kendaraan bermotor kedua, ketiga, serta seterusnya akan dibebankan tarif yang paling rendah senilai 2% sedangkan paling tinggi adalah 10%.

Nilai persentase tersebut di atas selanjutnya akan dikalikan oleh Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau NJKB untuk memperoleh nilai pajaknya. Tarif pajak progresif mobil untuk setiap wilayah bisa saja berbeda satu sama lain.

Cara Perhitungan Pajak Progresif Kendaraan

Untuk menghitung pajak progresif, ada beberapa faktor yang dapat anda perhatikan. Begini ketentuan dan cara perhitungan pajak progresif mobil atau kendaraan lainnya.

NJKB atau Nilai Jual Kendaraan Bermotor adalah nilai yang telah ditetapkan Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) yang sudah menerima data langsung dari APM sebelumnya. APM sendiri adalah Agen Pemegang Merek. Anda harus tahu bahwa perhitungan NJKB ini bukan berdasarkan pada harga pasaran melainkan depresiasi.

Penyusutan nilai kendaraan atau depresiasi per tahunnya umumnya didasarkan dari perhitungan pabrikan sebagai dasar untuk menghitung NJKB.

Jika anda tidak mengetahui nilai NJKB-nya, anda dapat menghitung sesuai formulasi ini: NJKB = (PKB/2) x 100. Adapun PKB sendiri merupakan kependekan dari Pajak Kendaraan Bermotor.

Contoh Perhitungan Biaya Pajak Progresif Mobil

Sebelum anda menentukan nilai pajak, maka wajib melakukan perhitungan NJKB terlebih dahulu. Anda dapat menghitungnya berdasarkan nilai Pajak Kendaraan Bermotor pada STNK, melalui rumus berikut: NJKB = (PKB/2) x 100.

Contoh, anda memiliki mobil yang PKB-nya senilai Rp 2 juta yang tertera pada STNK. Begini simulasi perhitungan untuk NJKB:

NJKB = (PKB:2) x 100

NJKB = (2.000.000 : 2) x100

NJKB = Rp 100.000.000.

Kemudian, jika anda mempunyai 2 unit mobil yang tipe serta tahunnya sama. Rumus untuk perhitungan nilai pajak progresif mobil tersebut adalah = NJKB x persentase.

Pajak progresif untuk mobil pertama

  • PKB = (Rp 100.000.000 x 1,5%) = Rp 1.500.000
  • SWDKLLJ = Rp 143.000
  • Total = Rp 1.643.000.

Pajak progresif untuk mobil kedua

  • PKB = Rp 100.000.000 x 2% = Rp 2.000.000
  • SWDKLLJ = Rp 143.000
  • Total = Rp 2.643.000

Cara Blokir STNK Supaya Tidak Kena Biaya Pajak Progresif

Pemilik kendaraan biasanya cukup mempersiapkan pernyataan penjualan mobil bermaterai dengan melampirkan salinan KTP dan STNK.

Jika melakukan transaksi untuk jual mobil, sebaiknya datangi kantor Samsat yang terdekat dan serahkan surat pernyataan beserta kelengkapan dokumen sehingga petugas langsung memproses pemblokiran. Pemilik baru selanjutnya harus segera melakukan balik nama.

Jika tidak memiliki fotokopi STNK, maka yang paling penting ialah menyertakan jenis kendaraan dan nomor polisi, anda juga harus menyertakan KTP sesuai dengan surat pernyataan dan STNK.

Biasanya prosesnya tidak membutuhkan waktu yang lama, tergantung pada kelengkapan berkas yang wajib diserahkan sebagai salah satu persyaratan blokir kendaraan.

Apakah memiliki 1 motor dan 1 mobil akan dibebankan pajak progresif?

Biasanya pajak progresif berlaku hanya bagi kepemilikan kendaraan dengan golongan atau kelompok kendaraan serupa. Motor dan mobil bukan termasuk kendaraan pada kelompok atau golongan yang sama.

Sehingga, jika anda memiliki satu motor dan satu mobil, atau mungkin memiliki 1 unit truk, maka anda tidak akan dibebankan biaya pajak progresif. Karena pajak progresif, baru akan dibebankan pada mobil yang kedua, ketiga, dst. Atau berlaku juga bagi motor kedua, ketiga, dan seterusnya.

Jenis kendaraan biasanya terbagi ke dalam beberapa kelompok, berdasarkan aturan tentang PKB pada UU No.28 Tahun 2009 mengenai Pajak Daerah serta Retribusi Daerah.

Golongan kendaraan tersebut terbagi ke dalam 3 bagian, antara lain:

  • Kepemilikan mobil (kendaraan roda empat).
  • Kepemilikan untuk kendaraan roda yang kurang dari 4.
  • Kepemilikan untuk kendaraan roda yang lebih dari 4.

Kapan Harus Bayar Pajak Progresif Kendaraan?

Jika anda sudah mengetahui banyaknya pajak progresif, lalu kapan sebaiknya membayar pajak progresif kendaraan?

Biasanya, pembayaran biaya pajak progresif akan dilakukan ketika membuat STNK pertama kali. Sesudah itu, biaya pajak progresif harus dibayarkan lagi setiap kali melakukan perpanjangan STNK. Anda bisa menemukan pajak progresif pada STNK mobil.

Silahkan buka lembar pada STNK, maka anda akan menjumpai SKPD PJK dan juga SWDKLLJ yang berwarna cokelat.

Lalu cek di sisi kiri bagian bawah. Terdapat 6 deret angka dengan 3 angka yang terakhir yaitu sebagai angka kendaraan.

Contoh, apabila angka terakhirnya adalah 002, maka STNK tersebut berarti untuk kendaraan yang kedua.

Bagaimana Cara Mengetahui Apakah Mobil Terkena Pajak Progresif atau Tidak?

Jika anda kebingungan menentukan apakah kendaraan roda empat milik anda terkena pajak progresif atau tidak, maka anda bisa mengeceknya dengan mudah.

Anda hanya perlu melihat dan membuka STNK kendaraan roda empat. Lalu, di lembar STNK, cek kode angka pada STNK.

Kode tersebut dapat anda temukan di samping kiri bawah pada lembar STNK. Jika mobil yang anda maksud adalah mobil yang pertama, jadi kode angkanya seharusnya 001 dan pajaknya sebesar 2%.

Sedangkan pada mobil kedua, ketiga dan seterusnya, maka kodenya berubah menyesuaikan urutan mobil, sehingga menjadi 002, 003, serta selanjutnya. Nilai pajaknya juga mengikuti kode angka yang ada di dalam STNK.

Bagi Anda yang saat ini butuh dana tunai dengan jaminan BPKB mobil tapi pajaknya mati atau belum balik nama.

Jangan khawatir sebab kami bisa proses pengajuan Gadai BPKB Mobil Pajak Mati dan Gadai BPKB Mobil Atas Nama Orang Lain.

Segera hubungi kami sekarang juga!

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *