Berapa biaya balik nama mobil? Mengingat pentingnya proses mengganti informasi data terkait kepemilikan kendaraan bermotor, ketika anda membeli mobil atau motor bekas wajib melakukan balik nama.
Namun bagi yang baru pertama kali melakukan balik nama, tentu saja akan kebingungan melakukan proses balik nama.
Dengan kelengkapan dokumen kepemilikan mobil, maka membuat mobil tersebut 100% menjadi milik anda jika sudah atas nama sendiri.
Hal tersebut tentu saja bisa mempermudah anda ketika mengurus berbagai hal, seperti pajak tahunan mobil hingga mengajukan pinjaman dana tunai.
Akan tetapi, proses balik nama untuk BPKB mobil sendiri membutuhkan biaya, biasanya disebut juga sebagai BBN KB (Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor).
Jumlah biaya balik nama mobil maupun motor pastinya berbeda. Tidak sedikit orang yang belum mengetahui berapa biaya BBN mobil.
Ini Dia Kisaran Biaya Balik Nama Mobil Bekas Berikut Mutasinya
Ada 2 prosedur yang wajib dilakukan sesudah anda membeli mobil seken, diantaranya balik nama mobil dan mutasi.
Prosedur mutasi untuk mobil bekas biasanya dilakukan sebelumnya. Dengan prosedur ini, plat nomor kendaraan bekas yang anda beli berubah jadi baru ketika pindah domisili.
Tentu saja prosedur ini harus dilakukan ketika membeli mobil di lokasi yang berbeda dari tempat tinggal anda.
Setelah itu, anda dapat mengurus proses balik nama kendaraan. Balik nama adalah proses pengalihan atas kepemilikan untuk kendaraan bermotor ke pemilik baru dari pemilik semula.
Melalui pengurusan balik nama ini, maka kendaraan bermotor akan sah menjadi milik pembeli. Tujuannya agar proses pengurusan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) lebih mudah.
Namun, tentunya akan ada biaya balik nama mobil yang wajib dibayarkan. Ini dia informasinya:
Biaya Mutasi
Pada biaya mutasi untuk mobil bekas, setidaknya anda wajib mempersiapkan anggaran. Menurut PP nomor 60 Tahun 2016 mengenai tarif PNBP Polri, besarnya biaya mutasi untuk mobil bekas terdiri atas beberapa komponen.
Apabila diakumulasikan, maka jumlah biaya untuk mutasi sekitar Rp. 945.000.
- Tarif untuk penerbitan STNK senilai Rp. 200.000
- Biaya ganti atau cetak BPKB senilai Rp. 375.000
- Tarif penerbitan TNKB senilai Rp. 100.000.
- Cek fisik kendaraan Rp. 25.000
- Surat mutasi Rp. 250.000
BBN Mobil Bekas
Setiap daerah menawarkan prosedur maupun BBN yang bervariasi. Seluruh prosedur maupun biaya akan dikembalikan ke pihak Pemda masing-masing.
Maka dari itu, sangat penting sekali mengecek biaya untuk balik nama kendaraan via online sebelum anda mengunjungi kantor Samsat.
- SWDKLLJ, berdasarkan kebijakan pemerintah, untuk kendaraan yang bukan angkutan umum membutuhkan biaya Rp. 143.000.
- Biaya BBN-KB di kota Jakarta, biasanya biaya yang akan dibebankan ke pemilik mobil bekas senilai 1% dari total harga beli kendaraan atau sekitar 2/3 dari total PKB.
- Anda juga harus melakukan pembayaran biaya untuk pendaftaran berdasarkan kebijakan Samsat masing-masing daerah. Biasanya untuk bayar registrasi akan dibebankan biaya dengan kisaran Rp. 75 ribu sampai Rp. 100 ribu.
Selain itu juga ada biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas, sebagai bentuk dari kebijakan pemerintah dan wajib dibayarkan ketika balik nama kendaraan. Adapun kisarannya yaitu sekitar Rp. 143 ribu.
Cara BN Untuk Mobil Bekas
Dalam pengurusan balik nama mobil, maka anda harus tahu jika proses balik nama mobil baru maupun bekas keduanya sama-sama harus melewati 2 tahap, diantaranya pengurusan di Samsat tempat kendaraan anda terdaftar serta di tempat tinggal anda.
Keduanya dilakukan supaya penerbitan BPKB dan STNK sesuai dengan data pemilik dari kendaraan bermotor baru.
Sebaiknya cari tahu mengenai aturan balik nama mobil di daerah anda. Hal ini dikarenakan setiap daerah memiliki prosedur dan syarat yang berbeda, seperti halnya biaya balik nama mobil.
Berikut persyaratannya:
- KTP asli pemilik mobil baru beserta salinannya.
- BPKB asli maupun salinannya.
- STNK asli beserta salinannya.
- Kuitansi pembelian untuk mobil bekas dan fotokopi yang telah dilengkapi oleh materai Rp. 10 ribu serta ditandatangani pihak pembeli dan penjual mobil.
- Dokumen berupa hasil pengecekan kondisi fisik kendaraan, dapat dilakukan pada kantor Samsat.
- Silahkan bawa serta berkas-berkas yang diperlukan di atas, agar proses pengajuan balik nama dapat berjalan lancar.
Step 1
Langkah pertama, anda bisa melakukannya di Samsat daerah tempat kendaraan anda terdaftar. Ini adalah prosedur dari pengajuan balik nama kendaraan tahap awal:
- Pergi ke kantor SAMSAT yang terdekat di wilayah kendaraan anda terdaftar.
- Langsung datangi loket untuk cek fisik kendaraan. Jika sudah melakukan pembayaran untuk cek fisik, maka petugas akan langsung mengecek kondisi fisik kendaraan anda, seperti nomor mesin maupun nomor rangka.
- Jika sudah memperoleh dokumen untuk cek fisik, silahkan kunjungi loket registrasi untuk baik nama, isi formulir dan biaya pendaftaran.
- Serahkan berkas persyaratan yang sudah dibawa dan formulir langsung ke pihak petugas Samsat. Jika sudah, kalian bisa melakukan mutasi kendaraan ke Samsat tujuan berdasarkan KTP.
- Petugas Samsat biasanya akan langsung memberikan arsip berisi dokumen tentang kelengkapan mobil.
- Jika sudah, maka biaya untuk balik nama kendaraan akan diurus langsung ke Samsat tujuan.
Step 2
Jika anda telah mengikuti seluruh prosedur di atas, selanjutnya datangi Samsat terdekat berdasarkan domisili di KTP. Untuk step kedua ini adalah prosedur balik nama sesuai KTP:
- Pergi ke kantor Samsat tujuan.
- Lakukan cek kendaraan, maka petugas akan langsung mengecek kondisi fisik mobil. Di waktu bersamaan, maka anda wajib mengisi dokumen dari loket pertama.
- Silahkan kumpulkan seluruh dokumen atau berkas yang anda butuhkan, kemudian serahkan ke pihak petugas Samsat. Jika sudah, anda tinggal melanjutkan ke bagian loket mutasi.
- Isi semua data formulir yang diminta, lalu sertakan salinan KTP, selanjutnya lunasi biaya untuk mutasi balik nama.
- Berikan dokumen yang sudah diisi beserta bukti atas pembelian kendaraan ke loket BPKB secara online. Maka anda akan menerima tagihan BPKB secara online untuk dilunasi.
- Silahkan simpan bukti atas pembayaran BPKB, ingat jangan hilang!
- Masuk ke loket pembayaran dan bayar biaya STNK lalu simpan buktinya.
- Anda bisa kembali lagi ke loket BPKB online dan serahkan fotokopi pembayaran atas pajak STNK dan fotokopi STNK.
- Jika sudah, silahkan berikan fotokopi STNK serta pembayaran pajak STNK menuju loket pelat nomor. Disini, kalian akan mendapatkan pelat nomor yang baru.
- Kalian bisa menerima BPKB dan STNK sesuai data pemilik dari kendaraan bermotor baru.
Dengan mengikuti langkah cara balik nama mobil di atas, anda tidak perlu bingung lagi saat pertama kali melakukan balik nama BPKB.
Ingin pinjam uang dengan gadai bpkb mobil yang belum atas nama sendiri?
Tidak perlu khawatir karena Gadaibpkbmobil.id bisa menerima pengajuan BPKB mobil bukan atas nama sendiri.
Bukan hanya itu saja, kami juga bisa sekalian memproses balik nama BPKB yang biayanya nanti akan langsung dipotong dari pencairan jika pengajuan Anda disetujui.