Arti Debitur dan Kreditur Serta Perbedaannya

arti debitur dan kreditur

Meskipun pinjaman sudah bukan hal asing bagi masyarakat Indonesia khususnya, namun banyak masyarakat yang belum mengetahui arti debitur dan kreditur. Padahal kedua istilah ini berkaitan erat dalam hal pinjaman di bank maupun multifinance.

Apa sih arti debitur dan kreditur? Keduanya merujuk pada pihak-pihak yang berkaitan dalam kesepakatan hutang piutang.

Arti singkatnya debitur adalah pihak yang melakukan pengajuan pinjaman, sedangkan kreditur adalah pihak yang memberikan pinjaman.

Dalam hal ini, yang berperan sebagai kreditur adalah perbankan atau lembaga pembiayaan (multifinance).

Arti Debitur dan Kreditur

Untuk memperjelas pemahaman anda terkait dengan kedua istilah tersebut, kami akan membahas satu persatu berikut ini:

  1. Pengertian Debitur

Secara terminologis arti debitur yaitu merujuk pada seseorang dan atau badan usaha yang memiliki kewajiban mengembalikan sejumlah dana yang di pinjam kepada pihak pemberi pinjaman. Biasanya baik dengan bunga atau tidak menggunakan bunga di setiap cicilannya.

Jika dihubungkan dalam transaksi bisnis yang dijalankan, maka debitur memiliki kewajiban membayar berdasarkan perhitungan awal sesuai dengan perjanjian. Jika seandainya terjadi tunggakan pada bulan berjalan, maka debitur akan dikenakan sejumlah denda sesuai yang ditentukan pada perjanjian.

  1. Kreditur

Sementara, pengertian kreditur itu sendiri adalah pihak yang memberikan kredit kepada peminjam dengan jumlah tertentu sesuai dengan kemampuan dari peminjam. Kelebihan dari kreditur adalah akan mendapatkan uang hasil dari bunga yang dibebankan kepada peminjam berdasarkan syarat dan ketentuan yang sudah disepakati bersama.

Kreditur bisa secara resmi atau bisa juga tidak resmi. Jika resmi maka hubungannya dengan lembaga keuangan yang berwenang, sedangkan tidak resmi hubungannya kepada teman dekat atau keluarga. Biasanya yang tidak resmi tidak dikenakan bunga sama sekali.

Hubungan Debitur dan Kreditur

Jika dilihat dari penjelasan di atas, maka sudah jelas istilah debitur dan kreditur hanya terletak pada perannya saja ketika melakukan transaksi. Sederhananya, debitur berkewajiban melakukan pembayaran yang telah disepakati, sedangkan kreditur adalah pihak yang menerima pembayaran tersebut.

Walaupun begitu, secara luas bahwa debitur dan kreditur tidak hanya mengacu pada transaksi pinjam meminjam pada umumnya. Namun bisa juga dalam bentuk investasi seperti pemerintah mengeluarkan surat utang negara agar bisa dibeli oleh investor. Di sini pemerintah berperan sebagai debitur sedangkan orang yang membeli surat utang negara di sebut dengan kreditur.

Jenis-jenis Debitur dan Kreditur

Supaya anda lebih memahaminya, di bawah ini akan dijelaskan mengenai jenis-jenis debitur dan kreditur!

Jenis Debitur

Ada beberapa jenis debitur yang perlu anda ketahui, di antaranya:

  1. Mitra Pembiayaan Syariah

Di dalam transaksi syariah, debitur dan kreditur tidak digunakan pada proses pinjam meminjam, melainkan disebut juga sebagai mitra tertentu yang ditujukan bagi pihak peminjam dana. Mitra pembiayaan pada pembiayaan syariah memiliki fungsi yang sama layaknya peraturan yang berlaku di bank konvensional, hanya saja ada sedikit aturan yang dirubah guna memenuhi hukum pembiayaan syariah.

  1. Nasabah yang Meminjam Dana

Nasabah yang meminjam dana ke lembaga keuangan konvensional dengan mengajukan sejumlah bantuan pembiayaan tunai atau non tunai. Biasanya nasabah yang demikian disebut dengan istilah debitur pada lembaga keuangan di mana debitur meminjamnya.

  1. Penerbit Sekuritas

Jenis debitur selanjutnya yaitu penerbit sekuritas yang berbentuk saham atau berupa obligasi. Untuk kewajiban pembayarannya biasanya dalam bentuk deviden atau kepemilikan saham yang di miliki.

Jenis Kreditur

Setiap jenis kreditur memiliki payung hukum yang berbeda-beda untuk memenuhi semua piutangnya. Apabila mengacu pada Pasal 1133 pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) maka kreditur memiliki hak yang di dahulukan yaitu hak gadai, hak istimewa dan hak hipotek.

Ada 3 jenis kreditur yang perlu anda ketahui sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya:

  1. Kreditur Separatis

Kreditur separatis lebih di utamakan kepada pihak yang memberikan pinjaman yang memiliki hak penuh pada jaminan kebendaan. Biasanya pihak debitur akan menyerahkan sejumlah jaminan kepada bank atau finance secara fisik seperti bangunan, tanah, maupun benda bergerak yang memiliki nilai tertentu.

Apabila debitur dinyatakan pailit lalu aset yang dimilikinya dibekukan, maka kreditur separatis memiliki hak penuh untuk menjual barang dari jaminan yang di jaminkan oleh debitur. NamunĀ  jika terdapat kelebihan nilai dari aset yang dijual, maka kelebihan tersebut akan diberikan kepada pihak pemberi pinjaman sesuai perhitungan.

  1. Kreditur Preferen

Kreditur preferen lebih di utamakan kepada pihak pemberi pinjaman yang memiliki hak prioritas atau yang di istimewakan. Jika demikian, maka kreditur preferen bisa mendahulukan pelunasan dari piutang yang dimilikinya dengan dasar memiliki hak istimewa yang mendahului dari sifat piutang pada umumnya. Yang termasuk ke dalam kreditur preferen ini salah satunya adalah kantor pajak berikut para karyawannya.

  1. Kreditur Konkuren

Kreditur konkuren adalah seseorang yang memberikan pinjaman yang tidak memiliki hak jaminan kebendaan. Akan tetapi, kreditur memiliki hak menagih debitur sesuai dengan perjanjian yang terdiri dari rekan bisnis di mana barang maupun jasanya belum dibayarkan sama sekali.

Dari ketiga jenis kreditur yang sedang di jelaskan, kreditur konkuren merupakan jenis kreditur yang memiliki prioritas terakhir dalam hal pembayaran utang.

Setelah mengetahui ketiga jenis kreditur di atas, maka sudah bisa disimpulkan bahwa setiap jenis kreditur memiliki tingkatan yang berbeda-beda dalam hal menyelesaikan proses kepailitan. Apabila berada pada kondisi pailit, maka pihak kreditur bisa mengetahui posisi hukum dan cara penyelesaiannya dengan tepat dan tidak merugikan salah satu pihak.

Syarat Menjadi Debitur dan Kreditur

Sebelum memulai pinjam meminjam dengan lembaga keuangan terkait, tentunya anda harus melewati syarat-syarat yang wajib di penuhi baik itu oleh debitur maupun oleh kreditur.

Di bawah ini akan dijelaskan syarat-syarat tersebut untuk masing-masing istilah tersebut.

Syarat Menjadi Debitur

  1. Character

Syarat pertama adalah karakter sehingga bisa menjaga hubungan baik dengan kreditur. Biasanya sebelum mulai perjanjian, kreditur akan menilai track record dari karakter individu tersebut sebagai calon debitur.

  1. Capacity

Persyaratan selanjutnya yaitu kapasitas dari calon debitur dalam melunasi pinjamannya yang dilakukan dengan cara di cicil. Informasi dari kapasitas seorang debitur bisa dilihat dari riwayat pendapatan bulanan, berapa jumlah tanggungan, hingga riwayat pinjaman apabila ada.

  1. Capital

Kreditur melakukan pengecekan jumlah aset yang diajukan oleh calon debitur, sehingga kedepannya bisa memperkirakan apakah aset yang dimiliki sebanding dengan pinjaman yang di ajukan atau tidak.

  1. Collateral

Keberadaan jaminan yang dimiliki oleh calon debitur memberikan keyakinan kepada pemberi kreditur sehingga bisa dengan cepat di lakukan persetujuan.

  1. Condition

Syarat terakhir adalah kondisi ekonomi yang sedang terjadi ketika saat mengajukan kredit. Tujuan ini di lakukan agar kreditur bisa menganalisa resiko dari calon debitur.

Syarat Menjadi Kreditur

  1. Dibawah Payung Hukum

Syarat pertama adalah berada di bawah payung hukum untuk melakukan kredit kepada calon debitur sehingga mencegah terjadinya kecacatan dalam memberikan kredit kepada debitur.

  1. Syarat dan Ketentuan Jelas

Kreditur harus menjelaskan syarat dan ketentuan ketika akan memberikan pinjaman kepada calon kreditur berdasarkan dari regulasi baik dari pemerintah maupun peraturan dari lembaga keuangan itu sendiri.

  1. Memiliki Aset Pendanaan

Karena tujuannya adalah meminjamkan sejumlah dana bagi calon debitur, maka syarat penting dari kreditur adalah memiliki aset pendanaan dalam jumlah jauh lebih tinggi dibandingkan dengan jumlah pinjaman yang akan diberikan kepada calon debitur.

Dengan memahami arti debitur dan kreditur beserta penjelasan di atas, maka anda bisa lebih memahami tentang ketentuannya ketika ingin ajukan pinjaman dana tunai.

Butuh pinjaman uang dengan gadai BPKB mobil hanya di tempat kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *