Apa Itu Day Past Due atau DPD Amount Dalam Kredit

dpd amount

DPD (Days Past Due) adalah jumlah hari yang telah lewat dari tanggal jatuh tempo pembayaran kredit. Ini digunakan sebagai indikator dari kinerja keuangan debitur dalam membayar kembali pinjaman yang diterima.

Semakin banyak hari yang lewat dari tanggal jatuh tempo, semakin tinggi tingkat risiko kredit yang ditanggung oleh pemberi pinjaman.

DPD amount dalam konteks kredit adalah jumlah yang harus dibayar oleh debitur setelah melewati tanggal jatuh tempo pembayaran kredit.

Ini merupakan jumlah yang harus dibayar oleh debitur, termasuk bunga dan denda yang dikenakan karena keterlambatan pembayaran.

DPD amount ini sering digunakan oleh pemberi pinjaman untuk mengevaluasi kinerja keuangan debitur. Jika debitur selalu membayar tepat waktu, maka DPD amount akan tetap rendah.

Namun jika debitur sering keterlambatan dalam membayar, maka DPD amount akan meningkat. Peningkatan ini dapat menunjukkan bahwa debitur kesulitan dalam membayar pinjaman dan meningkatkan risiko kredit bagi pemberi pinjaman.

Contoh DPD Amount

Contohnya dapat ditunjukkan dalam situasi berikut:

Sebuah bank memberikan pinjaman sebesar Rp 100.000.000 kepada seorang debitur dengan jangka waktu pembayaran selama 5 tahun. Bunga yang dikenakan adalah 10% per tahun. Tanggal jatuh tempo pembayaran bulanan adalah tanggal 10 setiap bulannya.

Pada bulan ke-6, debitur tersebut tidak dapat membayar cicilan bulannya tepat waktu. Dia membayar cicilannya 15 hari setelah tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 25. Bank mengenakan denda sebesar Rp 100.000 karena keterlambatan pembayaran. Ditambah dengan bunga yang dikenakan sebesar Rp 1.000.000, jumlah yang harus dibayar oleh debitur adalah Rp 1.200.000, yang merupakan DPD amount untuk bulan ke-6.

Setelah itu, debitur terus membayar cicilannya dengan keterlambatan selama beberapa bulan lagi. Pada bulan ke-9, debitur tersebut keterlambatan membayar lagi dan harus membayar DPD amount sebesar Rp 1.400.000 yang terdiri dari cicilan bulanan Rp 900.000, bunga Rp 120.000 dan denda Rp 380.000.

Pemberi pinjaman akan terus mengumpulkan data DPD amount ini dari debitur selama jangka waktu pinjaman.

Ini akan digunakan sebagai salah satu faktor dalam mengevaluasi kinerja keuangan debitur dan menentukan risiko kredit yang ditanggung oleh pemberi pinjaman.

Fungsi

DPD amount juga dapat digunakan oleh pemberi pinjaman untuk menentukan tingkat bunga yang dikenakan pada pinjaman di masa depan.

Misalnya, jika DPD amount terus meningkat, pemberi pinjaman dapat menaikkan tingkat bunga untuk mengkompensasi risiko yang lebih tinggi.

Sebaliknya, jika tetap stabil atau rendah, pemberi pinjaman dapat menurunkan tingkat bunga untuk menarik lebih banyak debitur.

DPD amount juga dapat digunakan oleh debitur untuk mengevaluasi kinerja keuangan mereka sendiri. Jika terus meningkat, debitur dapat mengevaluasi keuangan mereka dan mencari cara untuk mengurangi risiko keterlambatan pembayaran.

Mereka dapat melakukan ini dengan mengevaluasi pengeluaran mereka, mencari cara untuk meningkatkan pendapatan atau mencari pinjaman lain dengan tingkat bunga yang lebih rendah.

Secara umum, DPD amount merupakan indikator penting dari kinerja keuangan debitur dan risiko kredit yang ditanggung oleh pemberi pinjaman.

Pemberi pinjaman dan debitur harus mengawasi DPD secara teratur dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengurangi risiko kredit dan meningkatkan kinerja keuangan.

Selain sebagai indikator risiko kredit dan kinerja keuangan debitur, DPD amount juga dapat digunakan dalam berbagai pembahasan lain seperti:

  1. Analisis likuiditas: Digunakan untuk mengevaluasi kemampuan debitur dalam membayar kewajiban jangka pendek dan mengukur kemungkinan keterlambatan pembayaran.
  2. Analisis solvabilitas: Digunakan untuk mengevaluasi kemampuan debitur dalam membayar kewajiban jangka panjang dan mengukur risiko default.
  3. Pembuatan kebijakan kredit: Digunakan untuk menentukan persyaratan kredit dan tingkat bunga yang sesuai untuk masing-masing tingkat risiko kredit.
  4. Pengukuran kinerja pemberi pinjaman: Digunakan untuk mengukur kinerja pemberi pinjaman dalam mengelola pinjaman yang diberikan dan mengukur efektivitas kebijakan kredit yang diterapkan.
  5. Analisis perbandingan: Digunakan untuk membandingkan kinerja keuangan debitur dengan debitur lain dalam industri yang sama atau dengan rata-rata industri.

Selain itu, DPD amount juga dapat digunakan dalam analisis kredit secara keseluruhan, misalnya dalam menentukan skor kredit atau rating kredit, yang digunakan oleh pemberi pinjaman atau agen pemeringkat kredit untuk mengevaluasi risiko kredit dan kinerja keuangan debitur.

Rumus

Rumusnya dapat ditentukan dengan cara berikut:

DPD amount = (Jumlah Pinjaman x Tingkat Bunga x (Jumlah Hari Keterlambatan / 365)) + Denda Keterlambatan

Di mana:

  • Jumlah Pinjaman adalah jumlah uang yang dipinjamkan
  • Tingkat Bunga adalah persentase bunga yang dikenakan pada pinjaman per tahun
  • Jumlah Hari Keterlambatan adalah jumlah hari yang digunakan untuk menghitung bunga keterlambatan
  • Denda Keterlambatan adalah denda yang dikenakan pada keterlambatan pembayaran

Contoh:

Jika seseorang meminjam uang sebesar Rp 100.000.000 dengan tingkat bunga 10% per tahun, dan keterlambatan membayar cicilan selama 15 hari dan denda keterlambatan Rp 100.000, maka DPD amount-nya adalah:

DPD amount = (Rp 100.000.000 x 10/100 x (15 / 365)) + Rp 100.000 = Rp 27.397 + Rp 100.000 = Rp 127.397

Itu adalah contoh sederhana, tapi DPD amount yang sebenarnya mungkin mencakup beberapa faktor lain seperti biaya administrasi dll.

Selain itu, perlu diingat bahwa formula ini hanya merupakan contoh dasar dan mungkin berbeda sesuai dengan kondisi dan persyaratan yang ditentukan oleh pemberi pinjaman.

Demikian informasi ini kami sampaikan, apabila Anda butuh pinjaman dengan gadai BPKB mobil, silakan percayakan hanya kepada tim dari Gadaibpkbmobil.id

Sudah banyak konsumen terbantu oleh layanan dari kami ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *