Ketika kita mengajukan pinjaman dana atau modal usaha ke perbankan atau lembaga keuangan lainnya, biasanya kita sering mendengar istilah “agunan”. Apa itu agunan? Agunan adalah nama lain dari jaminan, yakni sebagai aset dengan nilai jual atau ekonomi tertentu yang dimiliki penerima pinjaman atau debitur untuk dijadikan jaminan ke pihak kreditur ketika mengajukan pinjaman.
Meskipun KTA (Kredit Tanpa Agunan) kini sedang ramai, namun tetap saja kredit dengan jaminan atau agunan tetap diminati. Karena keunggulan dari kredit menggunakan agunan biasanya menawarkan plafon pinjaman lebih tinggi, tenor lebih panjang dan suku bunga lebih rendah jika dibandingkan KTA dan pinjol.
Hal tersebut mengingat resiko kreditnya lebih rendah. Sebab jika suatu ketika debitur gagal bayar, kepemilikan jaminan atau aset debitur tersebut dapat berpindah tangan dan menjadi milik pemberi pinjaman atau kreditur.
Semua kondisi tersebut sudah diatur dalam pembiayaan atau perjanjian kredit yang sudah disepakati kedua belah pihak.
Pengertian Agunan
Agunan adalah sebuah aset, baik yang berwujud atau tidak berwujud biasanya dijadikan jaminan atas kredit atau pinjaman dana yang diajukan pihak penerima pinjaman (debitur) kepada pemberi pinjaman (kreditur).
Dalam hal ini kreditur merupakan pemberi pinjaman, baik berupa perusahaan pembiayaan atau bank. Kreditur biasanya hanya menerima bukti atas kepemilikan aset debitur, misalnya Sertifikat Rumah dan BPKB kendaraan selama berlangsungnya masa kredit.
Tujuannya adalah untuk dapat meminimalisir resiko gagal bayar yang dialami debitur. Jika debitur telah melunasi hutang seluruhnya, maka bukti dari kepemilikan aset ini dikembalikan lagi kepada debitur.
Hal ini berbeda jika diperoleh suatu kondisi tertentu yang mengharuskan pihak debitur mengalami gagal bayar, maka agunan tadi kepemilikannya akan berpindah dari penerima pinjaman ke pemberi pinjaman.
Fungsi Agunan atau Jaminan
Fungsi agunan adalah sebagai berikut:
- Mencegah debitur atau penerima pinjaman dari gagal bayar atau tidak bertanggung jawab dalam hal pembayaran angsuran.
- Memotivasi debitur melunasi hutangnya sekaligus melakukan pembayaran angsuran tepat waktu.
- Adanya hak kreditur untuk memperoleh kepemilikan aset sebagai jaminan dari debitur apabila suatu saat mengalami wanprestasi.
- Jaminan kepastian yang berlandaskan hukum tertentu.
Persyaratan Agunan
Agunan terdiri atas beberapa jenis, diantaranya sebagai berikut:
1. Agunan Berwujud
Ini adalah jenis yang dapat dilihat secara langsung dan dapat dibawa. Jenis agunan berwujud ini termasuk jenis yang paling sering dimanfaatkan banyak orang ketika mengajukan pinjaman. Sebab agunan berwujud biasanya hampir dimiliki banyak orang, bahkan telah melekat. Agunan berwujud dapat dibagi ke dalam 2 jenis, diantaranya agunan tidak bergerak dan agunan bergerak.
- Agunan Tidak Bergerak
Agunan tidak bergerak memang tidak selalu dimiliki semua orang. Karena agunan ini biasanya tidak termasuk kebutuhan sehari-hari. Walaupun demikian, agunan jenis ini tetap mempunyai nilai harga tertentu. Mengingat agunan jenis ini merupakan bagian dari jenis agunan yang berwujud, dengan demikian jenis agunan ini bisa dilihat bentuk dan wujudnya.
Agunan ini dapat dikatakan terdiri atas berbagai macam jenis dibandingkan agunan bergerak. Beberapa jenis barang yang digolongkan ke dalam jenis agunan yang tidak bergerak, diantaranya seperti sertifikat tanah atau rumah, hasil ternak dan kebun, logam mulia, surat keterangan atau surat kontrak kerja.
- Agunan Bergerak
Agunan bergerak adalah barang berharga atau aset yang bisa bergerak. Biasanya barang yang dapat dijadikan sebagai agunan ini adalah BPKB motor atau mobil, sebab kedua jenis barang tersebut biasanya termasuk barang yang telah dimiliki orang banyak. Apalagi, ada orang yang seringkali menjadikan mobil atau motor sebagai barang yang dibutuhkan ketika mencari nafkah.
Tidak hanya motor atau mobil, jenis agunan yang bergerak juga dapat berbentuk pesawat dan kapal. Banyak orang yang mungkin masih belum tahu atau cukup mengejutkan sebab benda tersebut dapat dijadikan agunan. Akan tetapi, pesawat dan kapal untuk dijadikan agunan biasanya hanya dapat dilakukan perusahaan berskala besar atau pihak-pihak tertentu.
2. Agunan Tidak Berwujud
Agunan yang tidak berwujud merupakan agunan yang umumnya tidak bisa dilihat secara langsung oleh mata. Memiliki bentuk yang cenderung berupa komitmen atau perjanjian, jadi jarang dipakai untuk perjanjian pinjaman. Walaupun tidak dapat dipegang atau dilihat, namun jenis agunan ini dapat dikatakan sebagai aset berharga.
Seseorang bahkan bisa mempunyai beberapa agunan yang tidak berwujud, dimana aset-aset tersebut dapat dijadikan sebagai agunan atau jaminan.
Biasanya agunan yang tidak berwujud disimpan di beberapa tempat khusus sebab memiliki nilai cukup tinggi. Beberapa contoh agunan yang tidak berwujud, diantaranya obligasi, deposito, hak paten, surat berharga, serta HAKI (Hak Kekayaan Intelektual).
Persyaratan Barang atau Aset yang Dapat Dijadikan Agunan
Untuk mengajukan pinjaman dana menggunakan agunan tentu saja tidak semua barang atau aset dapat dijadikan agunan. Ada beberapa persyaratan barang atau aset yang dapat dijadikan jaminan, diantaranya:
- Barang atau aset bisa diperjualbelikan dengan nilai atau harga hampir sama, karenanya hak kepemilikan barang atau aset tersebut dapat dipindahtangankan, awalnya milik debitur menjadi kreditur.
- Barang atau aset memiliki nilai yuridis. Maksud dari nilai yuridis yaitu barang atau aset bisa diikat sesuai ketentuan dan syarat serta peraturan undang-undang. Dengan barang atau aset yang mempunyai nilai yuridis ini, maka bank memperoleh hak mempunyai aset saat terjadi likuidasi.
- Barang maupun aset harus memiliki nilai ekonomis. Barang atau aset harus dapat ditukar ke dalam uang serta bisa dinilai menggunakan uang.
Apa Saja Jenis Agunan yang Paling Sering Dipakai?
Berikut ini beberapa jenis agunan yang paling sering digunakan sebagai jaminan, diantaranya:
1. Properti
Saat mempunyai tanah atau rumah, tentu saja memiliki sertifikat. Nah, sertifikat inilah nantinya dapat dijadikan agunan saat meminjam dana ke bank atau lembaga pinjaman lain. Terlebih nilai sertifikat properti yang cukup tinggi, karenanya nominal pinjaman dana yang dapat anda terima cukup tinggi dan bunga pinjaman menjadi lebih rendah.
Akan tetapi, anda harus dapat memastikan jika pinjaman dapat dikembalikan supaya sertifikat tanah atau rumah tidak berpindah kepemilikannya.
2. BPKB Kendaran Bermotor
Kendaraan bermotor, baik itu BPKB motor atau mobil sering dijadikan agunan atau jaminan ketika meminjam uang ke lembaga peminjaman atau bank. Nilai kendaraan bermotor sangat berpengaruh terhadap besarnya pinjaman dana yang dapat diterima debitur. Di samping itu, kondisi kendaraan bermotor umumnya tidak boleh di atas 10 tahun (kecuali BPKB mobil, bisa diatas 11 tahun).
Informasi pinjaman uang cepat cair, klik Gadai BPKB Mobil berikut!
Selain itu, yang dapat dijadikan jaminan dapat berbentuk BPKB atau unitnya. Semua hal tersebut sangat bergantung pada perjanjian pinjaman atau kredit.
3. Logam Mulia
Sebagian orang mempunyai berlian dan emas. Logam mulia berbentuk berlian dan emas sering dipakai banyak orang saat melakukan pinjaman dana di lembaga pegadaian. Agunan dalam bentuk berlian atau emas mempunyai nilai cukup tinggi. Karenanya saat dijadikan jaminan pinjaman dana, maka debitur akan semakin mudah memperoleh pinjaman.
Itulah pengertian agunan atau jaminan, jenis-jenis agunan, dan persyaratan barang atau aset yang dijadikan sebagai agunan saat melakukan pinjaman dana.
Apabila Anda butuh dana tunai non BI checking, segera kunjungi web Gadaibpkbmobil.id