Kredit syariah adalah jenis dari perjanjian pinjaman yang didasarkan pada prinsip-prinsip keuangan syariah. Dalam kredit syariah, bank atau lembaga keuangan lainnya yang menyediakan pinjaman tidak boleh mengenakan bunga atau riba, yang diharamkan dalam hukum syariah. Sebaliknya, bank atau lembaga keuangan tersebut harus menyediakan mekanisme bagi nasabah untuk berpartisipasi dalam risiko dan keuntungan dari proyek yang …